Rendahnya realisasi penghapusan utang UMKM baru 19.375 debitur dari target 1.097.155
Rendahnya realisasi penghapusan utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir April 2025, yaitu diketahui baru 19.375 debitur dari target 1.097.155 yang akan mendapatkan penghapusan utang, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat proses penghapusan utang UMKM dengan menyederhanakan persyaratan, terutama terkait restrukturisasi, agar lebih banyak debitur yang bisa memanfaatkan program ini;
b. Meminta Kementerian UMKM dan bank Himbara untuk meningkatkan transparansi dan sosialisasi program penghapusan utang kepada pelaku UMKM, termasuk menjelaskan kriteria dan prosedur yang harus dipenuhi, guna menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha;
c. Mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, termasuk meninjau kembali batasan nilai utang yang dapat dihapus dan mempertimbangkan perluasan cakupan sektor UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas penghapusan utang.
d. Mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mewajibkan agunan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, karena hal ini dapat memberatkan pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha;
e. Menyampaikan bahwa DPR RI akan meningkatkan pengawasan terhadap bank-bank penyalur KUR agar mematuhi ketentuan yang melarang permintaan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023, dan memastikan Pemerintah memberikan peringatan atau sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut.