Pemerintah akan meningkatkan alokasi anggaran untuk program MBG hingga Rp171 triliun pada kuartal IV-2025
Pemerintah akan meningkatkan alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga mencapai Rp171 triliun pada kuartal IV-2025. Peningkatan anggaran tersebut disebabkan rencana pemerintah untuk memperluas jumlah penerima program MBG, serta penambahan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pada kuartal IV-2025, jumlah penerima manfaat MBG ditargetkan mencapai 82,9 juta orang. Angka ini melonjak tajam dibanding jumlah penerima saat ini yang baru mencapai 3,27 juta orang, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, mulai dari sistem distribusi, sarana penyimpanan makanan, hingga kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana program MBG di seluruh daerah, mengingat lonjakan drastis jumlah penerima manfaat menjadi 82,9 juta orang berisiko menimbulkan gangguan logistik, ketidaktepatan sasaran, bahkan pemborosan anggaran jika tidak direncanakan secara matang dan sistematis;
b. Mendorong pemerintah melakukan pemetaan yang akurat terhadap kelompok penerima manfaat prioritas dengan berbasis pada data kemiskinan, status gizi, dan kerentanan sosial, mengingat dengan cakupan yang sangat luas, program ini harus memiliki sistem verifikasi data yang kuat agar bantuan benar-benar menyasar anak-anak yang mengalami masalah gizi dan tinggal di wilayah rentan pangan;
c. Menyarankan agar peningkatan alokasi anggaran hingga Rp171 triliun diiringi dengan penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal. DPR mendorong Pemerintah untuk membentuk satuan pengendalian yang transparan dan independen untuk menghindari terulangnya kasus penyalahgunaan anggaran, seperti dugaan korupsi dalam tahap awal pelaksanaan program MBG yang pernah mencuat ke publik;
d. Mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan melalui MBG, menyusul adanya laporan kasus keracunan yang menimpa anak sekolah, mengingat standar keamanan pangan harus diterapkan secara ketat, termasuk pelatihan bagi penyedia makanan serta pengawasan rutin oleh instansi seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan;
e. Mendorong adanya pelibatan Pemerintah Daerah (Pemda) secara aktif dalam semua tahapan pelaksanaan program MBG, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Pemerintah pusat harus membangun koordinasi yang erat dengan Pemda karena mereka memiliki pemahaman paling dekat terhadap kebutuhan dan kondisi riil masyarakat di wilayah masing-masing;
f. Meminta pemerintah menyusun sistem monitoring dan evaluasi berbasis data yang dilakukan secara berkala dan dapat diakses publik, yang bisa mencakup pelaporan anggaran, efektivitas distribusi, dampak terhadap status gizi anak, serta kepuasan penerima manfaat, guna menjaga akuntabilitas dan memperkuat kepercayaan masyarakat;
g. Mengimbau pemerintah agar melibatkan pelaku lokal seperti pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, dan komunitas desa dalam penyediaan makanan bergizi diperluas, guna menciptakan efek ganda dari program ini. Diharapkan, selain memperbaiki status gizi anak-anak, MBG juga dapat menjadi penggerak ekonomi lokal jika dirancang dengan prinsip pemberdayaan masyarakat;
h. Menyarankan pemerintah agar perluasan program dilakukan secara bertahap dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahap sebelumnya. Dengan skala target yang sangat besar, uji coba terbatas atau pilot project sangat penting untuk mengidentifikasi tantangan teknis, administratif, dan sosial yang mungkin muncul sebelum implementasi penuh secara nasional.