Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 18.610 orang telah kehilangan pekerjaan
Dalam dua bulan pertama tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 18.610 orang telah kehilangan pekerjaan. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksikan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK dapat mencapai hingga 70 ribu orang hingga akhir tahun 2025, DPR perlu:
a. Meminta Pemerintah segera merumuskan kebijakan mitigasi dan intervensi darurat untuk mencegah eskalasi Pemutusan Hak Kerja (PHK), termasuk pemberian insentif kepada sektor-sektor padat karya yang terdampak, serta menyiapkan langkah penyelamatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja;
b. Meminta Kemnaker meningkatkan pengawasan dan mediasi terhadap hubungan industrial, agar keputusan PHK dapat diminimalisir dan bukan langkah pertama yang diambil perusahaan dalam menghadapi tekanan ekonomi;
c. Mendorong Kemnaker menyusun dan melaksanakan program pelatihan dan re-skilling bagi pekerja terdampak PHK agar siap masuk kembali ke pasar kerja, khususnya di sektor yang sedang berkembang seperti teknologi, logistik dan energi terbarukan, serta menyediakan bantuan hukum dan psikososial bagi pekerja terdampak PHK.
d. Mendorong Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menyusun insentif atau stimulus ekonomi jangka pendek bagi sektor padat karya yang mengalami tekanan berat, agar dapat mempertahanakan tenaga kerja yang ada, serta melakukan pemetaan sektor-sektor yang rawan PHK dan menyusun kebijakan sektoral yang tepat sasaran untuk mencegah gelombang PHK lanjutan;
e. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyediakan anggaran khusus untuk mendukung program penempatan kembali tenaga kerja (re-employment) dan bantuan sosial sementara bagi korban PHK, serta meninjau kebijakan fiskal yang dapat meringankan beban operasional pelaku UMKM, sebagai langkah mempertahankan lapangan kerja;
f. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berperan aktif dalam menjembatani dialog sosial antara perusahaan dan pekerja di wilayahnya, serta menyalurkan program padat karya lokal bagi pekerja terdampak PHK dengan mengoptimalkan balai latihan kerja (BLK) untuk peningkatan kompetensi dan penyaluran kerja ulang.