Kemendikdasmen mengusulkan PAUD wajib belajar 13 tahun

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi skema wajib belajar 13 tahun dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024-2029. Usulan ini bertujuan memperkuat pondasi pendidikan anak sejak dini, guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia emas (golden age), DPR perlu;

a. Meminta Kemendikdasmen menyusun peta jalan implementasi wajib belajar 13 tahun secara bertahap dan realistis, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, SDM, dan anggaran di setiap daerah, memastikan standarisasi mutu PAUD agar anak-anak dari seluruh latar belakang ekonomi dan wilayah mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan setara, serta menyediakan pelatihan dan sertifikasi profesional bagi tenaga pendidik PAUD, sebagai bagian integral dari peningkatan kualitas pembelajaran anak usia dini;

b. Mendorong Kemendikdasmen untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya PAUD sebagai pondasi tumbuh kembang anak, agar kebijakan wajib belajar 13 tahun mendapat dukungan luas dari orang tua dan Masyarakat;

c. Meminta pemerintah untuk menyelenggarakan kampanye nasional literasi PAUD kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan anak usia dini dalam pembentukan karakter, kemampuan kognitif, dan kesiapan belajar anak, serta mengintegrasikan PAUD dengan program kesehatan, gizi, dan pengasuhan anak melalui pendekatan holistik integratif bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan instansi terkait lainnya;

d. Mendorong Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah untuk menjamin alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan untuk mendukung perluasan akses dan kualitas layanan PAUD, termasuk pembangunan sarana dan prasarana di daerah tertinggal, serta memberikan insentif bagi lembaga PAUD non-formal yang berkontribusi dalam layanan pendidikan anak usia dini, khususnya di wilayah dengan keterbatasan fasilitas pendidikan formal;

e. Mendorong pemerintah daerah untuk  mengembangkan kebijakan lokal yang mendukung akses PAUD gratis dan berkualitas, terutama bagi keluarga miskin, penyandang disabilitas, dan komunitas terpencil, serta melakukan pembentukan dan penguatan Forum PAUD tingkat desa/kelurahan, sebagai wadah kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan swasta dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.