Fenomena Worldcoin dan World ID

Pengumpulan data biometrik, seperti pemindaian retina mata, untuk keperluan layanan publik sebaiknya dihindari, sebab hingga sekarang cenderung belum ada kebijakan yang memadai serta sistem perlindungan yang kuat untuk menjamin keamanan data pribadi yang sensitif, termasuk data biometrik. Sebagaimana diinformasikan, pekan lalu, viral di media sosial mengenai sejumlah warga Bekasi yang mendapatkan imbalan uang Rp800.000 dari penyedia layanan Worldcoin dan World ID.  Meskipun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID, masih terdapat kekhawatiran mengenai keamanan data yang telah dikumpulkan dan kurangnya regulasi yang memadai, DPR perlu:

a. Mendorong Komdigi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap data biometrik yang telah dikumpulkan oleh Worldcoin dan World ID, termasuk memastikan apakah data tersebut telah disimpan, diproses, atau ditransfer ke luar negeri tanpa persetujuan eksplisit dari subjek data, guna meminimalisir potensi risiko kebocoran dan penyalahgunaan data masyarakat;

b. Meminta Komdigi untuk meningkatkan sistem deteksi dini terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik oleh pihak asing, dengan membangun mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, guna mencegah kejadian serupa terjadi kembali di masa mendatang;

c. Mendorong Komdigi untuk mempercepat penyusunan dan penerapan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, termasuk pembentukan otoritas pengawas independen yang bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi di Indonesia, untuk memastikan bahwa data pribadi warga negara terlindungi secara hukum dan institusional;

d. Meminta Komdigi untuk melakukan edukasi publik mengenai risiko dan implikasi dari pemberian data biometrik kepada pihak ketiga, terutama yang menawarkan imbalan finansial, mengingat pentingnya literasi digital masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian dalam berbagi data pribadi;

e. Mendorong Komdigi untuk menyusun dan menetapkan peta jalan (roadmap) penguatan sistem perlindungan data pribadi nasional, yang mencakup pengembangan infrastruktur keamanan data, peningkatan kapasitas lembaga pengawas, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menghadapi tantangan di era digital;

f. Mendorong pemerintah untuk aktif dalam kerja sama internasional guna menetapkan standar global dalam perlindungan data pribadi, khususnya terkait pengumpulan data biometrik oleh perusahaan multinasional.