223 siswa dari TK hingga SMA di Kota Bogor mengalami keracunan akibat konsumsi MBG

Sebanyak 223 siswa Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bogor, Jawa Barat, tercatat mengalami keracunan yang diduga setelah mengonsumsi menu makan bergizi gratis (MBG), DPR perlu:

a. Meminta pemerintah memastikan bahwa seluruh siswa yang terdampak mendapatkan perawatan medis yang memadai. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban, yang dapat diambil dari dana operasional program MBG;

b. Mendorong pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengusut penyebab keracunan massal tersebut guna dapat dilakukan langkah pencegahan agar korban tidak terus bertambah, seperti mengehentikan pelaksanaan MBG selama sementara untuk melakukan evaluasi secara komprehensif;

c. Mendorong BGN dan BPOM berkoordinasi untuk melakukan pengawasan ketat terhadap mutu dan keamanan pangan dalam program MBG. Langkah ini mencakup pendampingan dan pembinaan terhadap SPPG, serta pengawasan oleh unit pelaksana teknis BPOM di daerah;

d. Mendorong BGN menetapkan dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (SOP) yang ketat dalam seluruh tahapan penyediaan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku hingga distribusi. Hal ini penting untuk mencegah celah dalam kontrol mutu yang dapat menyebabkan keracunan;

e. Mendorong BGN memberikan pelatihan dan pendampingan kepada SPPG baru terkait proses pembersihan bahan makanan, memasak, hingga proses dan durasi penyimpanan makanan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan aman. BGN perlu memastikan SPPG telah dinyatakan layak dan berkinerja sesuai standar sebelum SPPG mulai beroperasi;

f. Mengajak seluruh pihak, termasuk pihak sekolah maupun masyarakat untuk turut mengawasi jalannya MBG serta pemerintah perlu memastikan program MBG dijalankan secara transparan.