praktik travel yang memberangkatkan jamaah secara ilegal jelang ibadah Haji 2025

 Menjelang keberangkatan ibadah haji tahun 2025, praktik travel yang memberangkatkan jamaah secara ilegal dengan visa non-haji seperti visa ziarah, wisata, atau visa pekerja mulai marak. Sebelumnya 10 orang calon jemaah haji ilegal berhasil digagalkan keberangkatakannya ke Tanah Suci oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur berhaji menggunakan visa non-haji seperti visa ziarah, wisata, atau visa pekerja dan tidak tergiur akan janji dan promosi travel ibadah haji yang menyatakan jamaah dapat beribadah haji dengan mudah tanpa antre, karena iming-iming ini biasanya menggunakan cara ilegal baik dari sisi hukum maupun syariat yang dapat menimbulkan masalah serius bagi Jemaah;

b. Mendorong Kemenag menyosialisasikan aturan yang tertera dalam Pasal 86 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni perjalanan ibadah haji dan umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);

c. Mendorong Kemenag menjelaskan kepada masyarakat, khususnya bagi calon jemaah, bahwa pemerintah mengutamakan keselamatan jemaah, baik jemaah umrah maupun haji, sehingga diminta agar masyarakat dapat mengikuti prosedur yang berlaku apabila ingin menunaikan ibadah umrah maupun haji;

d. Mendorong Kemenag mengusut tuntas serta menindak tegas apabila didapati ada pihak atau instansi Indonesia yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terhadap pemberangkatan haji ilegal.