Pemerintah Berencana Bentuk Satgas PHK

Pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respon atau ancaman meningkatnya galombang PHK, seiring tekanan ekonomi global dan kebijakan tarif impor tinggi dari Amerika Serikat (AS), DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah untuk memastikan pembentukan Satgas PHK memiliki tujuan dan fungsi yang jelas serta sesuai dengan kebutuhan berdasarkan data di lapangan;

b. Mendorong pemerintah mengintegrasikan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) serta pihak yang memiliki kepentingan mupun aspirasi terkait PHK dan pekerja dalam pembentukan Satgas PHK, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Serikat Buruh, pelaku usaha, serta akademisi;

c. Mendorong pemerintah memastikan Satgas PHK memiliki fungsi dan mampu mengantisipasi gelombang PHK, memperjuangkan hak pekerja yang terkena PHK, serta menjadi perantara peluang lapangan pekerja baru untuk pekerja yang sudah terkena PHK;

d. Mendorong pemerintah untuk memastikan Satgas PHK mampu menjalin dialog terbuka dengan asosiasi buruh dan industri untuk memetakan risiko PHK dan mencari alternatifnya, misalnya pengurangan jam kerja, pelatihan ulang, alih fungsi tenaga kerja;

e. Mendorong pemerintah memastikan tugas dan fungsi Satgas PHK tidak tumpang tindih dengan lembaga atau program yang sudah maupun sedang berjalan, seperti Kartu Prakerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), maupun BPJS;

f. Berkomitmen turut mengawal pembentukan dan pengawasan terhadap Satgas PHK agar program dan anggaran dialokasikan secara transparan dan satgas ini efektif bermanfaat bagi pekerja yang terdampak.