Maraknya keberadaan kapal ikan asing, terutama asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, sangat meresahkan nelayan lokal
Maraknya keberadaan kapal ikan asing, terutama asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, sangat meresahkan nelayan lokal. Kondisi itu membuat penghasilan nelayan merosot tajam. Nelayan berharap pemerintah segera bertindak tegas kepada semua kapal asing tersebut, DPR perlu:
a. Mendorong Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan instansi terkait untuk meningkatkan frekuensi patroli, operasi keamanan laut, dan pengamanan wilayah perbatasan. DPR juga mendorong penambahan anggaran operasional bagi armada laut guna memastikan kehadiran negara di wilayah perairan strategis tersebut;
b. Mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara TNI AL, Bakamla, Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara RI (Polairud Baharkam Polri), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penanganan pelanggaran hukum oleh kapal asing. Seluruh pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) harus diproses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
c. Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera memanggil perwakilan negara terkait, khususnya Vietnam, guna menyampaikan protes diplomatik dan membahas upaya bersama mencegah pelanggaran di perairan Indonesia. DPR juga mendorong penguatan kerja sama regional dalam kerangka ASEAN untuk penanganan illegal fishing;
d. Menginisiasi pembahasan revisi undang-undang yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah perairan dan tindak pidana perikanan. Sanksi hukum bagi pelaku illegal fishing perlu diperberat, termasuk pengaturan lebih tegas terhadap pelanggaran oleh kapal asing di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia;
e. Meminta pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi nelayan lokal yang beraktivitas di wilayah Laut Natuna Utara. DPR juga mendorong pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), alat tangkap, serta bantuan sosial bagi nelayan yang terdampak akibat gangguan kapal asing di wilayah tangkap mereka;
f. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah perbatasan laut, termasuk penanganan kasus-kasus illegal fishing yang selama ini terjadi. DPR perlu menegaskan tidak boleh ada pembiaran, kelalaian, atau praktik korupsi yang justru merugikan nelayan dan mencederai kedaulatan negara, mengingat bahwa kehadiran kapal asing ilegal di perairan Indonesia merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.