KemenP2MI membuka moratorium atau kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) untuk membuka moratorium atau kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Kebijakan tersebut berpotensi memiliki remitansi sebesar Rp41,28 triliun ke dalam pendapatan negara, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah melalui KemenP2MI Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera membuat perjanjian kerjasama bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan otoritas Arab Saudi serta mendorong Arab Saudi untuk segera meratifikasi Konvensi Wina tentang Mandatory Consular Notification (MCN);

b. Mendorong KemenP2MI untuk memastikan pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal bagi PMI, termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan dan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja yang layak, serta kepastian hak-hak PMI yang terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional;

c. Mendorong KemenP2MI berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan dan aparat penegak hukum dan pertahanan untuk melakukan penguatan pengawasan di pintu-pintu keluar Indonesia untuk mencegah praktik penyalur PMI melalui jalur penyebrangan ilegal ;

d. Mendorong Pemerintah bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan PMI, memastikan bahwa mereka mematuhi standar etika dan kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan pekerja migran, serta mencegah praktik penempatan ilegal;

e. Mendorong Pemerintah untuk memastikan perlindungan PMI sejak tahap perekrutan, pelatihan, penempatan, hingga pengawasan selama masa kerja di Arab Saudi, untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan domestik dan persoalan hukum yang pernah dialami pekerja migran sebelumnya.