Hari Malaria Sedunia (World Malaria Day)

Hari Malaria Sedunia (World Malaria Day) diperingati pada tanggal 25 April tiap tahunnya, yang pada tahun 2025 bertemakan "Malaria Ends with Us: Reinvest, Reimagine, Reignite." Peringatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyoroti masih tingginya angka kasus malaria di beberapa wilayah Indonesia, sebab berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masih terdapat ribuan kasus baru setiap tahunnya yang sebagian besar terjadi akibat rendahnya cakupan deteksi dini, kurangnya distribusi alat pelindung diri seperti kelambu berinsektisida, serta terbatasnya akses terhadap pengobatan yang efektif. Di tengah upaya global untuk mencapai eliminasi malaria, DPR perlu:

a. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan stakeholders terkait dan World Health Organization (WHO) untuk berfokus pada upaya melalui program-program pencegahan dan pengendalian malaria secara global maupun nasional, seperti dengan meningkatkan distribusi kelambu berinsektisida dan memperluas akses terhadap obat antimalaria di daerah-daerah endemis, termasuk dengan menjamin logistik yang berkelanjutan dan berbasis kebutuhan lokal;

b. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) memetakan daerah-daerah yang masih memiliki kasus malaria tinggi, dan segera menyusun kebijakan atau program yang bisa menekan jumlah kasus malaria di tiap daerah tersebut, serta memperkuat sistem surveilans malaria berbasis komunitas, termasuk melalui pelatihan kader kesehatan di desa untuk mendeteksi dan melaporkan kasus secara cepat dan akurat;

c. Mendorong Kemenkes dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memperkuat riset dan pengembangan teknologi yang dapat mengendalikan kasus malaria di Indonesia, termasuk vaksin dan strategi pengobatan baru, untuk mempercepat target eliminasi malaria di Indonesia;

d. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memastikan pendanaan yang cukup dan berkelanjutan bagi program eliminasi malaria, termasuk dengan mengalokasikan anggaran khusus pada daerah yang memiliki potensi endemis tinggi, sehingga tiap fasilitas kesehatan (faskes) memiliki sarana, prasarana, dan infrastruktur yang memadai untuk penanganan penyakit malaria, agar penyakit malaria dapat diobati secara maksimal;

e. Mendorong Kemenkes untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai gejala apabila terpapar malaria beserta upaya pertolongan pertama yang bisa dilakukan sebelum dibawa ke faskes terdekat, sehingga risiko kematian akibat terkena malaria bisa ditekan;

f. Mendorong Kemenkes bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengklasifikasikan faktor-faktor yang menyebabkan masih terjadinya malaria di suatu daerah, dan berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas, tepat waktu, dan terjangkau untuk mencegah, mendeteksi, dan mengobati malaria bagi masyarakat;

g. Menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengakhiri diskriminasi dan stigma negatif terhadap penyakit malaria dan pengidapnya, serta meminta kepada Kemenkes untuk meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan di dalam negeri untuk pengobatan malaria.