WNI Terancam Hukuman Mati di Ethiopia
Warga Negara
Indonesia (WNI)
atas nama Linda
Yuliana (28) asal
Majalengka, Jawa
Barat, saat ini
diketahui ditahan
dan harus
menghadapi
tuntutan hukuman
mati di Ethiopia
setelah tertangkap
di Bandara
Internasional Bole
Addis Ababa atas
dugaan
penyelundupan
narkotika berjenis
kokain, DPR
perlu:
a. Menyatakan dukungan terhadap komitmen
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk
memastikan pendampingan hukum yang memadai
bagi LY dalam menghadapi ancaman hukuman
mati terkait kasus penyelundupan narkoba
sepanjang proses hukum di Ethiopia;
b. Mendorong Kemenlu melalui Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI) melakukan upaya
diplomatik ataupun pendekatan lainnya untuk
memastikan bahwa LY mendapatkan perlakuan
hukum yang adil dan hak-haknya sebagai WNI
terpenuhi selama proses peradilan;
c. Mendorong Kemenlu mengadvokasi kerja sama
antarnegara dalam penanggulangan perdagangan
narkotika dan perlindungan WNI dari eksploitasi
jaringan kriminal, mengingat LY diduga menjadi
korban sindikat narkotika setelah tanpa sadar
membawa tas yang berisi narkotika;
d. Mendorong Pemerintah meningkatkan sosialisasi
bagi WNI mengenai bahaya modus operandi
sindikat narkotika yang memanfaatkan korban
tanpa disadari dan cara menghindarinya;
e. Mendorong Pemerintah menggalakkan program
edukasi dan kesadaran hukum di kalangan WNI,
terutama terkait hukuman mati dan konsekuensi
hukum atas pelanggaran di luar negeri, dengan
kolaborasi lintas sektor antara pemerintah,
lembaga swadaya masyarakat, dan media. (FAJ)