WNI Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Linda Yuliana (28) asal Majalengka, Jawa Barat, saat ini diketahui ditahan dan harus menghadapi tuntutan hukuman mati di Ethiopia setelah tertangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa atas dugaan penyelundupan narkotika berjenis kokain, DPR perlu: 
a. Menyatakan dukungan terhadap komitmen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan pendampingan hukum yang memadai bagi LY dalam menghadapi ancaman hukuman mati terkait kasus penyelundupan narkoba sepanjang proses hukum di Ethiopia; 
b. Mendorong Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) melakukan upaya diplomatik ataupun pendekatan lainnya untuk memastikan bahwa LY mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan hak-haknya sebagai WNI terpenuhi selama proses peradilan; 
c. Mendorong Kemenlu mengadvokasi kerja sama antarnegara dalam penanggulangan perdagangan narkotika dan perlindungan WNI dari eksploitasi jaringan kriminal, mengingat LY diduga menjadi korban sindikat narkotika setelah tanpa sadar membawa tas yang berisi narkotika; 
d. Mendorong Pemerintah meningkatkan sosialisasi bagi WNI mengenai bahaya modus operandi sindikat narkotika yang memanfaatkan korban tanpa disadari dan cara menghindarinya; 
e. Mendorong Pemerintah menggalakkan program edukasi dan kesadaran hukum di kalangan WNI, terutama terkait hukuman mati dan konsekuensi hukum atas pelanggaran di luar negeri, dengan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan media. (FAJ)