Usulan SKCK Dihapus

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, khususnya bagi mantan narapidana yang ingin bekerja dan kembali ke masyarakat, DPR perlu: 
a. Meminta KemenHAM untuk memberikan alasan, seperti dasar hukum, dan urgensi penghapusan SKCK, serta melakukan kajian lebih lanjut mengenai dampak positif dan negatif dari kebijakan tersebut; 
b. Meminta KemenHAM menyusun regulasi yang dapat menjamin hak eks-narapidana dalam mendapatkan pekerjaan dan berintegrasi kembali ke masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keamanan publik, serta memastikan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku, seperti persyaratan keamanan dalam profesi tertentu, baik tenaga pendidik, aparatur negara, atau petugas keamanan; 
c. Meminta Polri untuk meninjau kembali fungsi SKCK agar tetap menjaga aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi tidak menjadi hambatan bagi eks- narapidana untuk memperoleh pekerjaan atau hak lainnya, serta mempertimbangkan sistem pembaruan data dalam SKCK, seperti menambahkan informasi tentang rekam jejak perilaku seseorang setelah menjalani hukuman. Diharapkan Polri juga dapat menyusun mekanisme rehabilitasi hukum bagi mantan narapidana; 
d. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membuat regulasi yang lebih inklusif bagi mantan narapidana, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan bekerja tanpa mengalami diskriminasi, menyusun program pelatihan, dan sertifikasi keterampilan bagi mantan narapidana, agar mereka dapat lebih mudah diterima dalam dunia kerja, serta berkolaborasi dengan sektor swasta untuk mendorong kebijakan perekrutan inklusif, yang memberikan kesempatan bagi mantan narapidana untuk bekerja kembali; 
e. Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak ada perbedaan aturan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam penerapan SKCK, serta mengawasi pelaksanaan peraturan di tingkat daerah, terutama dalam hal persyaratan administrasi yang berkaitan dengan SKCK untuk keperluan pekerjaan atau izin usaha; 
f. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyiapkan program reintegrasi sosial bagi mantan narapidana, termasuk dukungan psikososial dan bantuan ekonomi agar mereka dapat beradaptasi kembali dalam masyarakat, serta bekerja sama dengan organisasi sosial dan dunia usaha untuk menciptakan peluang kerja yang inklusif bagi mantan narapidana. (FAJ)