Usulan SKCK Dihapus
Kementerian Hak
Asasi Manusia
(KemenHAM)
mengusulkan
agar Kepolisian
Republik
Indonesia (Polri)
menghapus Surat
Keterangan
Catatan
Kepolisian (SKCK)
karena dinilai
berpotensi
menghalangi hak
asasi warga
negara,
khususnya bagi
mantan
narapidana yang
ingin bekerja dan
kembali ke
masyarakat, DPR
perlu:
a. Meminta KemenHAM untuk
memberikan alasan, seperti dasar
hukum, dan urgensi penghapusan
SKCK, serta melakukan kajian lebih
lanjut mengenai dampak positif dan
negatif dari kebijakan tersebut;
b. Meminta KemenHAM menyusun
regulasi yang dapat menjamin hak
eks-narapidana dalam
mendapatkan pekerjaan dan
berintegrasi kembali ke masyarakat,
tanpa mengabaikan aspek
keamanan publik, serta memastikan
kebijakan tersebut tidak
bertentangan dengan regulasi lain
yang berlaku, seperti persyaratan
keamanan dalam profesi tertentu,
baik tenaga pendidik, aparatur
negara, atau petugas keamanan;
c. Meminta Polri untuk meninjau
kembali fungsi SKCK agar tetap
menjaga aspek keamanan dan
ketertiban masyarakat, tetapi tidak
menjadi hambatan bagi eks-
narapidana untuk memperoleh
pekerjaan atau hak lainnya, serta
mempertimbangkan sistem
pembaruan data dalam SKCK,
seperti menambahkan informasi
tentang rekam jejak perilaku
seseorang setelah menjalani
hukuman. Diharapkan Polri juga
dapat menyusun mekanisme
rehabilitasi hukum bagi mantan
narapidana;
d. Mendorong Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk
membuat regulasi yang lebih inklusif
bagi mantan narapidana, sehingga
mereka tetap memiliki kesempatan
bekerja tanpa mengalami diskriminasi,
menyusun program pelatihan, dan
sertifikasi keterampilan bagi mantan
narapidana, agar mereka dapat lebih
mudah diterima dalam dunia kerja,
serta berkolaborasi dengan sektor
swasta untuk mendorong kebijakan
perekrutan inklusif, yang memberikan
kesempatan bagi mantan narapidana
untuk bekerja kembali;
e. Meminta Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) untuk melakukan
harmonisasi kebijakan antara
pemerintah pusat dan daerah, sehingga
tidak ada perbedaan aturan yang
berpotensi menimbulkan diskriminasi
dalam penerapan SKCK, serta
mengawasi pelaksanaan peraturan di
tingkat daerah, terutama dalam hal
persyaratan administrasi yang berkaitan
dengan SKCK untuk keperluan
pekerjaan atau izin usaha;
f. Mendorong Kementerian Sosial
(Kemensos) untuk menyiapkan program
reintegrasi sosial bagi mantan
narapidana, termasuk dukungan
psikososial dan bantuan ekonomi agar
mereka dapat beradaptasi kembali
dalam masyarakat, serta bekerja sama
dengan organisasi sosial dan dunia
usaha untuk menciptakan peluang kerja
yang inklusif bagi mantan narapidana. (FAJ)