Tingginya Angka Putus Sekolah di Wilayah 3T

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan tingginya angka putus sekolah di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), terutama pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), DPR perlu: 
a. Mendorong Kemendikdasmen untuk mengklasifikasikan faktor-faktor penyebab terjadinya putus sekolah di wilayah 3T tersebut, dan menyusun strategi serta upaya yang tepat untuk menekan jumlah kasus putus sekolah di masa mendatang; 
b. Mendorong Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan alokasi dana pendidikan di tiap wilayah yang banyak mengalami kasus putus sekolah, seperti alokasi dana untuk program beasiswa atau bantuan biaya pendidikan kepada siswa yang kurang mampu, hingga program sekolah gratis, sehingga ke depannya anak-anak tersebut dapat kembali melanjutkan jenjang pendidikan, serta mendorong kolaborasi atau kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menciptakan program-program pendidikan alternatif dan bantuan keuangan bagi anak-anak yang terkena dampak putus sekolah; 
c. Mendorong Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Pemda untuk membangun lebih banyak SD hingga SMK di wilayah 3T, sehingga anak-anak usia wajib belajar memiliki akses yang lebih mudah untuk menempuh pendidikan, serta memastikan ketersediaan tenaga pengajar atau guru yang mumpuni untuk mengajar di wilayah 3T; 
d. Mendorong Kemendikdasmen menyelenggarakan program pelatihan dan pendidikan (diklat) bagi para pengajar, serta memastikan agar para guru dan staf pendidikan, khususnya di wilayah 3T, mengikuti diklat tersebut dan mendapatkan insentif yang layak untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah; 
e. Mendorong Kemendikdasmen memastikan bahwa program-program pendidikan yang telah diterapkan di tiap daerah dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mengatasi isu putus sekolah, salah satunya dengan menyusun laporan yang riil, sehingga dapat diketahui hambatan yang dihadapi dan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut; 
f. Mendorong Kemendikdasmen bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Pendidikan beserta pihak sekolah melakukan follow up kepada masyarakat yang anggota keluarganya mengalami putus sekolah dan memberikan solusi serta bantuan terhadap permasalahan yang membuat siswa putus sekolah, dan melakukan upaya maksimal agar anak tersebut dapat menempuh pendidikan hingga tuntas minimal wajib belajar 12 tahun; 
g. Mendorong Kemendikdasmen bersama Pemda memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan konsekuensi dari putus sekolah, dan memberikan solusi dan dukungan yang berkelanjutan kepada anak yang benar-benar ingin bersekolah namun terhambat oleh biaya. (FAJ)