Tingginya Angka Putus Sekolah di Wilayah 3T
Kementerian
Pendidikan Dasar
dan Menengah
(Kemendikdasmen)
menyampaikan
tingginya angka
putus sekolah di
daerah Terdepan,
Terluar, dan
Tertinggal (3T),
terutama pada
tingkat Sekolah
Dasar (SD) dan
Sekolah
Menengah
Kejuruan (SMK),
DPR perlu:
a. Mendorong Kemendikdasmen untuk
mengklasifikasikan faktor-faktor penyebab
terjadinya putus sekolah di wilayah 3T tersebut, dan
menyusun strategi serta upaya yang tepat untuk
menekan jumlah kasus putus sekolah di masa
mendatang;
b. Mendorong Kemendikdasmen berkoordinasi dengan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah
Daerah (Pemda) untuk meningkatkan alokasi dana
pendidikan di tiap wilayah yang banyak mengalami
kasus putus sekolah, seperti alokasi dana untuk
program beasiswa atau bantuan biaya pendidikan
kepada siswa yang kurang mampu, hingga program
sekolah gratis, sehingga ke depannya anak-anak
tersebut dapat kembali melanjutkan jenjang
pendidikan, serta mendorong kolaborasi atau kerja
sama antara pemerintah, sektor swasta, dan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk
menciptakan program-program pendidikan
alternatif dan bantuan keuangan bagi anak-anak
yang terkena dampak putus sekolah;
c. Mendorong Kemendikdasmen berkoordinasi dengan
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Pemda
untuk membangun lebih banyak SD hingga SMK di
wilayah 3T, sehingga anak-anak usia wajib belajar
memiliki akses yang lebih mudah untuk menempuh
pendidikan, serta memastikan ketersediaan tenaga
pengajar atau guru yang mumpuni untuk mengajar
di wilayah 3T;
d. Mendorong Kemendikdasmen menyelenggarakan
program pelatihan dan pendidikan (diklat) bagi para
pengajar, serta memastikan agar para guru dan staf
pendidikan, khususnya di wilayah 3T, mengikuti
diklat tersebut dan mendapatkan insentif yang layak
untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah;
e. Mendorong Kemendikdasmen memastikan bahwa
program-program pendidikan yang telah diterapkan
di tiap daerah dievaluasi secara berkala untuk
memastikan efektivitas dan efisiensi dalam
mengatasi isu putus sekolah, salah satunya dengan
menyusun laporan yang riil, sehingga dapat
diketahui hambatan yang dihadapi dan solusi untuk
mengatasi hambatan tersebut;
f. Mendorong Kemendikdasmen bersama
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas
Pendidikan beserta pihak sekolah melakukan follow
up kepada masyarakat yang anggota keluarganya
mengalami putus sekolah dan memberikan solusi
serta bantuan terhadap permasalahan yang
membuat siswa putus sekolah, dan melakukan
upaya maksimal agar anak tersebut dapat
menempuh pendidikan hingga tuntas minimal wajib
belajar 12 tahun;
g. Mendorong Kemendikdasmen bersama Pemda
memberikan penyuluhan dan edukasi kepada
masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan
pentingnya pendidikan dan konsekuensi dari putus
sekolah, dan memberikan solusi dan dukungan
yang berkelanjutan kepada anak yang benar-benar
ingin bersekolah namun terhambat oleh biaya. (FAJ)