THR Pengemudi Daring

Pemerintah bersama Perusahaan Aplikator transportasi online menyepakati aturan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi daring, DPR perlu: 
 a. Mendorong Pemerintah agar melakukan pendataan secara riil terhadap jumlah pengemudi transportasi online di Indonesia, beserta lamanya waktu bekerja mereka, sehingga THR yang diberikan bisa dilakukan secara adil dan menyeluruh; 
 b. Mendorong Pemerintah agar mensosialisasikan kebijakan dan regulasi terkait hal tersebut kepada seluruh pengemudi transportasi online, sehingga mereka dapat mengetahui bahwa para pengemudi transportasi online berhak mendapatkan THR di tahun 2025 ini, seperti ketentuan maupun tenggat waktu pemberian THR tersebut, serta diharapkan kebijakan tersebut tidak bersifat diskriminatif; 
 c. Mendorong Pemerintah agar secara bijak menentukan besaran THR yang akan diberikan kepada pengemudi transportasi online, serta mengawasi perusahaan transportasi online tersebut dalam merealisasikan pembayaran THR kepada mitra pengemudi maupun kurir; 
 d. Mendorong Pemerintah memastikan Perusahaan Aplikator transportasi online memiliki anggaran yang mencukupi untuk memberikan THR kepada pengemudi daring maupun kurir, serta menjamin agar perekonomian pada Perusahaan Aplikator transportasi online tidak terganggu. (FAJ)