THR Pengemudi Daring
Pemerintah
bersama
Perusahaan
Aplikator
transportasi
online
menyepakati
aturan
Tunjangan
Hari Raya
(THR) kepada
pengemudi
daring, DPR
perlu:
a. Mendorong Pemerintah agar melakukan
pendataan secara riil terhadap jumlah
pengemudi transportasi online di Indonesia,
beserta lamanya waktu bekerja mereka,
sehingga THR yang diberikan bisa dilakukan
secara adil dan menyeluruh;
b. Mendorong Pemerintah agar
mensosialisasikan kebijakan dan regulasi
terkait hal tersebut kepada seluruh pengemudi
transportasi online, sehingga mereka dapat
mengetahui bahwa para pengemudi
transportasi online berhak mendapatkan THR
di tahun 2025 ini, seperti ketentuan maupun
tenggat waktu pemberian THR tersebut, serta
diharapkan kebijakan tersebut tidak bersifat
diskriminatif;
c. Mendorong Pemerintah agar secara bijak
menentukan besaran THR yang akan diberikan
kepada pengemudi transportasi online, serta
mengawasi perusahaan transportasi online
tersebut dalam merealisasikan pembayaran
THR kepada mitra pengemudi maupun kurir;
d. Mendorong Pemerintah memastikan
Perusahaan Aplikator transportasi online
memiliki anggaran yang mencukupi untuk
memberikan THR kepada pengemudi daring
maupun kurir, serta menjamin agar
perekonomian pada Perusahaan Aplikator
transportasi online tidak terganggu. (FAJ)