THR Mulai Dibayarkan 17 Maret
Presiden
Republik
Indonesia,
Prabowo
Subianto,
mengumumka
n pencairan
Tunjangan
Hari Raya
(THR) untuk
Aparatur Sipil
Negara akan
dimulai pada
Senin
(17/3/2025).
Prabowo juga
meminta
perusahaan
swasta,
Badan Usaha
Milik Negara
(BUMN),
Badan Usaha
Milik Daerah
(BUMD), dan
perusahaan
jasa layanan
angkutan
berbasis
daring untuk
memberikan
THR paling
lambat tujuh
(7) hari
sebelum Hari
Raya Idul
Fitri, DPR
perlu:Presiden
Republik
Indonesia,
Prabowo
Subianto,
mengumumka
n pencairan
Tunjangan
Hari Raya
(THR) untuk
Aparatur Sipil
Negara akan
dimulai pada
Senin
(17/3/2025).
Prabowo juga
meminta
perusahaan
swasta,
Badan Usaha
Milik Negara
(BUMN),
Badan Usaha
Milik Daerah
(BUMD), dan
perusahaan
jasa layanan
angkutan
berbasis
daring untuk
memberikan
THR paling
lambat tujuh
(7) hari
sebelum Hari
Raya Idul
Fitri, DPR
perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan
(Disnaker) untuk memastikan seluruh perusahaan
membayar THR tepat waktu kepada pegawai atau
pekerja sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan, khususnya pemberian THR oleh
perusahaan jasa layanan angkutan berbasis
daring dalam bentuk uang tunai kepada mitra
pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dengan
mempertimbangkan keaktifan kerja serta kinerja
mereka sesuai dengan arahan pemerintah;
b. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
memastikan realisasi anggaran THR dan gaji ke-
13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
pensiunan berjalan dengan lancar tanpa kendala
administrasi maupun keterlambatan pencairan
sesuai peraturan yang telah ditetapkan;
c. Mendorong Kemnaker dan Pemerintah Daerah
(Pemda) membentuk posko pengaduan THR
secara fisik di setiap daerah serta menyediakan
kanal aduan online dan call center guna
menampung laporan pekerja yang tidak menerima
THR, mengalami keterlambatan pembayaran,
atau menerima pemotongan yang tidak sesuai
ketentuan;
d. Mendorong Kemnaker dan Disnaker aktif
melakukan dialog dan mediasi antara pegawai
atau pekerja dengan perusahaan yang benar-
benar mengalami kesulitan keuangan, untuk
mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran THR;
e. Mendorong Kemnaker dan Disnaker untuk
melakukan inspeksi dan pemantauan langsung
terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki
riwayat pelanggaran pembayaran THR guna
memastikan kepatuhan pembayaran THR pada
tahun ini;
f. Meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) mengawasi perusahaan yang
menggunakan skema kemitraan untuk
menghindari kewajiban pembayaran THR,
khususnya di sektor transportasi online dan
logistik berbasis aplikasi, untuk memastikan tidak
terjadi praktik ketidakadilan dalam hubungan
kerja;
g. Mendorong Kemnaker dan Kemenkeu
memberikan insentif fiskal atau kemudahan pajak
bagi perusahaan yang membayar THR tepat
waktu dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk
apresiasi atas kepatuhan mereka dalam
mendukung kesejahteraan pegawai atau pekerja;
h. Mendorong Kemenaker dan Disnaker untuk
menindak tegas perusahaan yang melanggar
kewajiban pembayaran THR, termasuk
memberikan sanksi administratif berupa denda
maupun pencabutan izin usaha bagi perusahaan
yang terbukti tidak memenuhi kewajiban tersebut.