THR Mulai Dibayarkan 17 Maret

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumka n pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara akan dimulai pada Senin (17/3/2025). Prabowo juga meminta perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan jasa layanan angkutan berbasis daring untuk memberikan THR paling lambat tujuh (7) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, DPR perlu:Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumka n pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara akan dimulai pada Senin (17/3/2025). Prabowo juga meminta perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan jasa layanan angkutan berbasis daring untuk memberikan THR paling lambat tujuh (7) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, DPR perlu: 
 a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR tepat waktu kepada pegawai atau pekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, khususnya pemberian THR oleh perusahaan jasa layanan angkutan berbasis daring dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja serta kinerja mereka sesuai dengan arahan pemerintah; 
 b. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan realisasi anggaran THR dan gaji ke- 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan berjalan dengan lancar tanpa kendala administrasi maupun keterlambatan pencairan sesuai peraturan yang telah ditetapkan; 
 c. Mendorong Kemnaker dan Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk posko pengaduan THR secara fisik di setiap daerah serta menyediakan kanal aduan online dan call center guna menampung laporan pekerja yang tidak menerima THR, mengalami keterlambatan pembayaran, atau menerima pemotongan yang tidak sesuai ketentuan; 
 d. Mendorong Kemnaker dan Disnaker aktif melakukan dialog dan mediasi antara pegawai atau pekerja dengan perusahaan yang benar- benar mengalami kesulitan keuangan, untuk mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR; 
 e. Mendorong Kemnaker dan Disnaker untuk melakukan inspeksi dan pemantauan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran pembayaran THR guna memastikan kepatuhan pembayaran THR pada tahun ini; 
 f. Meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi perusahaan yang menggunakan skema kemitraan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR, khususnya di sektor transportasi online dan logistik berbasis aplikasi, untuk memastikan tidak terjadi praktik ketidakadilan dalam hubungan kerja; 
 g. Mendorong Kemnaker dan Kemenkeu memberikan insentif fiskal atau kemudahan pajak bagi perusahaan yang membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam mendukung kesejahteraan pegawai atau pekerja; 
 h. Mendorong Kemenaker dan Disnaker untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, termasuk memberikan sanksi administratif berupa denda maupun pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban tersebut.