Tata Kelola Pupuk Subsidi
Terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) No.
6 Tahun 2025 tentang
Tata Kelola Pupuk
Bersubsidi bertujuan
untuk memperbaiki
tata kelola penyaluran
pupuk bersubsidi dan
meningkatkan akses
petani terhadap
sarana penyubur
tanaman tersebut,
DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah agar
mensosialisasikan Perpres tersebut
kepada masyarakat, khususnya bagi petani
yang tergabung dalam kelompok tani,
lembaga masyarakat desa hutan (LMDH)
dan pembudidaya ikan, agar Perpres
tersebut bisa diimplementasikan secara
maksimal dan tujuan dari Perpres bisa
tercapai tepat sasaran;
b. Mendorong Pemerintah memastikan tata
kelola penyaluran pupuk bersubsidi bisa
berdasarkan prinsip tepat jenis, jumlah,
harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima
(7T);
c. Mendorong Kementan bersama PT Pupuk
Indonesia melakukan evaluasi dan
perhitungan terhadap produksi dan
kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani
agar kebutuhan pupuk tersebut bisa
terpenuhi;
d. Mendorong Pemerintah memastikan
Perpres tersebut dapat mempermudah
petani untuk meningkatkan akses terhadap
sarana penyubur tanaman, serta
memastikan dan mengawasi agar stok
pupuk bersubsidi selalu tersedia sesuai
kebutuhan petani dalam negeri;
e. Mendorong Pemerintah meminimalisir
celah dan mengantisipasi potensi adanya
oknum yang melakukan penimbunan
terhadap pupuk bersubsidi, dan bersikap
tegas untuk memberikan sanksi terhadap
pihak-pihak yang nantinya diketahui
melakukan pelanggaran terhadap tata
kelola penyaluran pupuk bersubsidi. (FAJ)