Tata Kelola Pupuk Subsidi

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dan meningkatkan akses petani terhadap sarana penyubur tanaman tersebut, DPR perlu: 
a. Mendorong Pemerintah agar mensosialisasikan Perpres tersebut kepada masyarakat, khususnya bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) dan pembudidaya ikan, agar Perpres tersebut bisa diimplementasikan secara maksimal dan tujuan dari Perpres bisa tercapai tepat sasaran; 
b. Mendorong Pemerintah memastikan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi bisa berdasarkan prinsip tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima (7T); 
c. Mendorong Kementan bersama PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi dan perhitungan terhadap produksi dan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani agar kebutuhan pupuk tersebut bisa terpenuhi; 
d. Mendorong Pemerintah memastikan Perpres tersebut dapat mempermudah petani untuk meningkatkan akses terhadap sarana penyubur tanaman, serta memastikan dan mengawasi agar stok pupuk bersubsidi selalu tersedia sesuai kebutuhan petani dalam negeri; 
e. Mendorong Pemerintah meminimalisir celah dan mengantisipasi potensi adanya oknum yang melakukan penimbunan terhadap pupuk bersubsidi, dan bersikap tegas untuk memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang nantinya diketahui melakukan pelanggaran terhadap tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi. (FAJ)