Risiko Baru di Balik Surplus Perdagangan
Neraca perdagangan
Indonesia mengalami
surplus selama 58
bulan secara beruntun
atau nyaris lima tahun
sejak Mei 2020
hingga Februari 2025.
Sayangnya, mulai
berlakunya PP No
8/2025 tentang DHE
SDA yang mengatur
penempatan 100
persen devisa hasil
ekspor (DHE) sumber
daya alam (SDA) ke
dalam sistem
keuangan Indonesia
per 1 Maret 2025
berpotensi
mengganggu kinerja
ekspor Indonesia,
DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah untuk
mempertimbangkan penambahan waktu transisi
implementasi aturan penempatan 100% DHE
SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
b. Mendorong pemerintah pemerintah untuk
memberikan insentif kepada pengusaha yang
terkena dampak kebijakan tersebut, seperti
insentif pajak atau bantuan keuangan.
c. Mendorong pemerintah untuk
mengembangkan alternatif membantu
pengusaha mengatasi dampak kebijakan
tersebut, seperti memberikan akses ke pasar
baru atau meningkatkan efisiensi logistik.
d. Mendorong Bank Indonesia melakukan
pengawasan yang efektif terhadap
implementasi aturan penempatan 100% DHE
SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
e. Mendorong Kementerian Keuangan melakukan
pengawasan yang efektif terhadap dampak
kebijakan tersebut terhadap kinerja ekspor
Indonesia. (FAJ)