Premanisme di Sektor Industri

Praktik premanisme berjenjang yang terjadi pada sektor industri di Indonesia kian menjamur dan menjadi praktik warisan yang meresahkan pelaku usaha dan investor dalam menjalankan usahanya. Praktik tersebut terindikasi melibatkan oknum aparat Pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat (ormas) hingga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). DPR perlu: 
a. Mendorong Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku terhadap aktivitas ormas maupun LSM yang meresahkan dan terbukti melakukan praktik premanisme, mulai dari sanksi teguran, pencabutan badan hukum hingga pidana terlebih ormas dan LSM memiliki andil besar atas terganggunya aktivitas industri dan hilangnya investasi di Indonesia; 
b. Mendorong Pemerintah untuk secara serius memberi atensi serta pengawasan terkait ormas-ormas dan LSM yang kian marak dan berkembang di Indonesia; 
c. Meminta Pemerintah, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Panglima TNI dan Kepala Daerah untuk memberi atensi dan tindak lanjut melalui penyelidikan menyeluruh terhadap adanya laporan dan indikasi adanya keterlibatan oknum aparat Pemerintah dan Penegak Hukum dalam praktik premanisme pada sektor industri, dan tidak ragu untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah; 
d. Mendorong Kepolisian berkoordinasi dengan Pemda untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban kepada ormas dan LSM yang dinilai meresahkan yang kerap bertindak sebagai pemilik sumber daya ekonomi dan kelompok penekan; 
e. Menyampaikan pada seluruh pelaku usaha serta mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan serta untuk tidak ragu melaporkan adanya aktivitas meresahkan maupun praktik premanisme pada usahanya kepada aparat penegak hukum; (FAJ)