Premanisme di Sektor Industri
Praktik premanisme
berjenjang yang
terjadi pada sektor
industri di Indonesia
kian menjamur dan
menjadi praktik
warisan yang
meresahkan pelaku
usaha dan investor
dalam menjalankan
usahanya. Praktik
tersebut terindikasi
melibatkan oknum
aparat Pemerintah,
aparat penegak
hukum, organisasi
masyarakat (ormas)
hingga, Lembaga
Swadaya Masyarakat
(LSM). DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah melalui
Kementerian Hukum dan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) bersama
Pemerintah Daerah (Pemda) dan
Kepolisian untuk mengambil tindakan
tegas sesuai ketentuan Undang-Undang
yang berlaku terhadap aktivitas ormas
maupun LSM yang meresahkan dan
terbukti melakukan praktik premanisme,
mulai dari sanksi teguran, pencabutan
badan hukum hingga pidana terlebih ormas
dan LSM memiliki andil besar atas
terganggunya aktivitas industri dan
hilangnya investasi di Indonesia;
b. Mendorong Pemerintah untuk secara serius
memberi atensi serta pengawasan terkait
ormas-ormas dan LSM yang kian marak
dan berkembang di Indonesia;
c. Meminta Pemerintah, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Kapolri),
Panglima TNI dan Kepala Daerah untuk
memberi atensi dan tindak lanjut melalui
penyelidikan menyeluruh terhadap adanya
laporan dan indikasi adanya keterlibatan
oknum aparat Pemerintah dan Penegak
Hukum dalam praktik premanisme pada
sektor industri, dan tidak ragu untuk
menindak tegas pelaku sesuai dengan
ketentuan yang berlaku apabila terbukti
bersalah;
d. Mendorong Kepolisian berkoordinasi
dengan Pemda untuk meningkatkan
pengawasan dan penertiban kepada ormas
dan LSM yang dinilai meresahkan yang
kerap bertindak sebagai pemilik sumber
daya ekonomi dan kelompok penekan;
e. Menyampaikan pada seluruh pelaku usaha
serta mengajak masyarakat untuk turut
serta melakukan pengawasan serta untuk
tidak ragu melaporkan adanya aktivitas
meresahkan maupun praktik premanisme
pada usahanya kepada aparat penegak
hukum; (FAJ)