Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif

Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, yang semula hanya 10 kementerian atau lembaga diusulkan menjadi 15 kementerian/l embaga, DPR perlu; 
 a. Meminta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melakukan kajian mendalam mengenai dampak perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI terhadap sistem pertahanan nasional dan reformasi TNI, dan memastikan bahwa prajurit TNI yang ditempatkan di jabatan sipil tetap berorientasi pada kepentingan nasional dan tidak mengganggu profesionalisme militer, serta menyusun mekanisme transisi yang jelas bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil, termasuk batasan masa jabatan, aturan pengunduran diri dari TNI, dan kewajiban setelah menjabat; 
 b. Meminta Panglima TNI menjamin bahwa prajurit yang ditempatkan di jabatan sipil memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban, serta menegakkan aturan ketat terkait disiplin dan kode etik prajurit TNI dalam menjalankan tugas di jabatan sipil, guna mencegah penyalahgunaan wewenang; 
 c. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharmonisasikan regulasi terkait hubungan TNI dan pemerintahan sipil, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, serta menyiapkan regulasi terkait batasan dan mekanisme pengawasan, guna memastikan bahwa penempatan prajurit TNI di jabatan sipil tidak mengganggu netralitas birokrasi; 
 d. Meminta Kementerian Hukum melakukan kajian hukum terhadap perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI guna memastikan kesesuaian dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan good governance, serta menyusun regulasi turunan yang jelas, termasuk mekanisme seleksi, penugasan, dan evaluasi terhadap prajurit TNI yang menempati jabatan sipil; 
 e. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan analisis dampak fiskal dari perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, termasuk beban anggaran terkait tunjangan dan fasilitas jabatan yang akan diberikan, serta menjamin transparansi dan efisiensi anggaran dalam pengalokasian dana untuk program ini, sehingga tidak menambah beban keuangan negara secara signifikan. (AJA)