Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif
Pemerintah
dan DPR
sepakat
merevisi
Undang-
Undang
Nomor 34
Tahun 2004
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI).
Perluasan
jabatan sipil
bagi prajurit
TNI, yang
semula hanya
10
kementerian
atau lembaga
diusulkan
menjadi 15
kementerian/l
embaga, DPR
perlu;
a. Meminta Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
melakukan kajian mendalam mengenai dampak
perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI terhadap
sistem pertahanan nasional dan reformasi TNI, dan
memastikan bahwa prajurit TNI yang ditempatkan di
jabatan sipil tetap berorientasi pada kepentingan
nasional dan tidak mengganggu profesionalisme
militer, serta menyusun mekanisme transisi yang
jelas bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil,
termasuk batasan masa jabatan, aturan
pengunduran diri dari TNI, dan kewajiban setelah
menjabat;
b. Meminta Panglima TNI menjamin bahwa prajurit
yang ditempatkan di jabatan sipil memiliki
kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab yang diemban, serta menegakkan aturan
ketat terkait disiplin dan kode etik prajurit TNI dalam
menjalankan tugas di jabatan sipil, guna mencegah
penyalahgunaan wewenang;
c. Mendorong Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) mengharmonisasikan regulasi terkait
hubungan TNI dan pemerintahan sipil, agar tidak
terjadi tumpang tindih kewenangan dalam
pelaksanaan tugas pemerintahan, serta menyiapkan
regulasi terkait batasan dan mekanisme
pengawasan, guna memastikan bahwa penempatan
prajurit TNI di jabatan sipil tidak mengganggu
netralitas birokrasi;
d. Meminta Kementerian Hukum melakukan kajian
hukum terhadap perluasan jabatan sipil bagi prajurit
TNI guna memastikan kesesuaian dengan prinsip
demokrasi, supremasi hukum, dan good
governance, serta menyusun regulasi turunan yang
jelas, termasuk mekanisme seleksi, penugasan, dan
evaluasi terhadap prajurit TNI yang menempati
jabatan sipil;
e. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
melakukan analisis dampak fiskal dari perluasan
jabatan sipil bagi prajurit TNI, termasuk beban
anggaran terkait tunjangan dan fasilitas jabatan yang
akan diberikan, serta menjamin transparansi dan
efisiensi anggaran dalam pengalokasian dana untuk
program ini, sehingga tidak menambah beban
keuangan negara secara signifikan.
(AJA)