Penyaluran Tunjangan Guru
Kementerian
Pendidikan
Dasar dan
Menengah
(Kemendikdas
men)
memastikan
penyaluran
tunjangan
guru akan cair
sebelum
Lebaran
2025, yang
akan
dilakukan
secara
bertahap dan
paling cepat
pada 21
Maret 2025,
DPR perlu:
a. Mendorong Kemendikdasmen mensosialisasikan
kepada seluruh guru di Indonesia mengenai
penyaluran tunjangan tersebut, termasuk
mengenai tahapan ataupun prosedur yang harus
dilakukan agar penyaluran tunjangan tidak lagi
terhambat;
b. Mendorong Kemendikdasmen berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah (Pemda) memastikan
seluruh data rekening guru sudah valid dan
terdata secara komprehensif, serta agar Pemda
juga dapat membantu serta memfasilitasi guru-
guru dalam memperbaiki data rekening yang
belum sesuai, sehingga proses penyaluran
tunjangan guru bisa lebih cepat, serta memastikan
bahwa tidak ada guru yang tertinggal dalam
penerimaan tunjangan;
c. Mendorong Kemendikdasmen berkoordinasi
dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan
Pemda memastikan ketersediaan dan alokasi
anggaran bagi tunjangan guru yang memadai,
sehingga ke depannya tidak ada lagi masalah
kurangnya ketersediaan anggaran bagi para guru
di Indonesia untuk mendapatkan tunjangan;
d. Mendorong Kemendikdasmen memetakan potensi
permasalahan yang mungkin timbul dalam
penyaluran tunjangan bagi para guru tersebut,
agar dapat segera disusun langkah penyelesaian
yang tepat, mengingat pentingnya komitmen
Pemerintah dalam memastikan kesejahteraan
guru melalui penyaluran tunjangan yang lebih
cepat, efisien, dan akuntabel, guna meningkatkan
kesejahteraan guru yang dapat berdampak pada
terwujudnya sistem pendidikan yang lebih adil dan
berkualitas.
(FAJ)