Penyaluran Tunjangan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdas men) memastikan penyaluran tunjangan guru akan cair sebelum Lebaran 2025, yang akan dilakukan secara bertahap dan paling cepat pada 21 Maret 2025, DPR perlu: 
a. Mendorong Kemendikdasmen mensosialisasikan kepada seluruh guru di Indonesia mengenai penyaluran tunjangan tersebut, termasuk mengenai tahapan ataupun prosedur yang harus dilakukan agar penyaluran tunjangan tidak lagi terhambat; 
b. Mendorong Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) memastikan seluruh data rekening guru sudah valid dan terdata secara komprehensif, serta agar Pemda juga dapat membantu serta memfasilitasi guru- guru dalam memperbaiki data rekening yang belum sesuai, sehingga proses penyaluran tunjangan guru bisa lebih cepat, serta memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dalam penerimaan tunjangan; 
c. Mendorong Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda memastikan ketersediaan dan alokasi anggaran bagi tunjangan guru yang memadai, sehingga ke depannya tidak ada lagi masalah kurangnya ketersediaan anggaran bagi para guru di Indonesia untuk mendapatkan tunjangan; 
d. Mendorong Kemendikdasmen memetakan potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam penyaluran tunjangan bagi para guru tersebut, agar dapat segera disusun langkah penyelesaian yang tepat, mengingat pentingnya komitmen Pemerintah dalam memastikan kesejahteraan guru melalui penyaluran tunjangan yang lebih cepat, efisien, dan akuntabel, guna meningkatkan kesejahteraan guru yang dapat berdampak pada terwujudnya sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas. (FAJ)