Pembatasan Angkutan Barang selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Pemerintah
menerapkan
pembatasan
operasional
angkutan barang
saat Lebaran
2025 yang mulai
berlaku selama
16 hari, mulai
dari tanggal 24
Maret sampai 8
April 2025, DPR
perlu:
a. Mendorong Pemerintah mensosialisasikan secara
detail dan menyeluruh mengenai pembatasan
operasional tersebut kepada masyarakat,
khususnya kepada pengusaha angkutan barang dan
pengusaha logistik, sehingga dapat diatur strategi
dan pengangkutan barang yang tertib dan teratur
sesuai regulasi yang berlaku;
b. Mendorong Pemerintah bersama Kepolisian Lalu
Lintas untuk meningkatkan pengawasan di
sepanjang jalan tol maupun non-tol, agar
implementasi pembatasan operasional angkutan
barang saat Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan
mencapai tujuan dari diterapkannya regulasi
tersebut, salah satunya untuk mencegah
kemacetan lalu lintas;
c. Mendorong Pemerintah membuka ruang dialog dan
memberikan solusi terhadap keluhan atau
permasalahan yang dihadapi oleh pengusaha
logistik sebagai dampak dari diterapkannya
kebijakan pembatasan operasional angkutan
barang saat Lebaran 2025 tersebut, sehingga
kebijakan dapat bersifat win-win solution, baik bagi
pemerintah, masyarakat, maupun pengusaha
logistik;
d. Mendorong Pemerintah agar secara tegas
memberikan peringatan atau sanksi kepada pihak
yang melanggar kebijakan tersebut, sehingga tujuan
dari kebijakan pembatasan operasional angkutan
barang saat Lebaran 2025 dapat tercapai secara
optimal. (FAJ)