Pembatasan Angkutan Barang selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran 2025 yang mulai berlaku selama 16 hari, mulai dari tanggal 24 Maret sampai 8 April 2025, DPR perlu: 
a. Mendorong Pemerintah mensosialisasikan secara detail dan menyeluruh mengenai pembatasan operasional tersebut kepada masyarakat, khususnya kepada pengusaha angkutan barang dan pengusaha logistik, sehingga dapat diatur strategi dan pengangkutan barang yang tertib dan teratur sesuai regulasi yang berlaku; 
b. Mendorong Pemerintah bersama Kepolisian Lalu Lintas untuk meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan tol maupun non-tol, agar implementasi pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan dari diterapkannya regulasi tersebut, salah satunya untuk mencegah kemacetan lalu lintas; 
c. Mendorong Pemerintah membuka ruang dialog dan memberikan solusi terhadap keluhan atau permasalahan yang dihadapi oleh pengusaha logistik sebagai dampak dari diterapkannya kebijakan pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran 2025 tersebut, sehingga kebijakan dapat bersifat win-win solution, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun pengusaha logistik; 
d. Mendorong Pemerintah agar secara tegas memberikan peringatan atau sanksi kepada pihak yang melanggar kebijakan tersebut, sehingga tujuan dari kebijakan pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran 2025 dapat tercapai secara optimal. (FAJ)