OJK Izinkan Buyback Saham tanpa RUPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengizinkan perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk melaksanakan aksi buyback atau pembelian kembali saham tanpa rapat umum pemegang saham atau RUPS. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul terus anjloknya harga saham pada Index Harga Saham Gabungan (IHSG). Penegasan aturan ini diharapkan dapat membangkitkan kembali harga saham, DPR perlu; 
a. Meminta OJK memastikan kebijakan buyback tanpa RUPS dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk dengan mewajibkan perusahaan untuk melaporkan tujuan, mekanisme, serta dampak yang diharapkan dari aksi korporasi ini guna melindungi kepentingan pemegang saham minoritas; 
b. Mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap aksi buyback, agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh emiten untuk kepentingan jangka pendek yang dapat merugikan investor dan stabilitas pasar modal dalam jangka panjang; 
c. Meminta Kementerian Keuangan bersama OJK dan Bank Indonesia untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan ini dalam mendukung stabilitas pasar saham, serta mempertimbangkan instrumen kebijakan lain yang dapat membantu meningkatkan kepercayaan investor tanpa mengurangi prinsip tata kelola perusahaan yang baik; 
d. Mendorong pemerintah dan otoritas pasar modal untuk tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas perusahaan dalam mengelola sahamnya dan perlindungan terhadap pemegang saham publik, agar kebijakan ini tidak menciptakan celah yang berpotensi merugikan investor ritel dan merusak integritas pasar modal; 
e. Berkomitmen melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap implementasi kebijakan ini, termasuk melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan di sektor keuangan guna memastikan kebijakan buyback saham tanpa RUPS benar-benar memberikan manfaat bagi stabilitas pasar dan perekonomian secara keseluruhan. (FAJ)