OJK Izinkan Buyback Saham tanpa RUPS
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) secara
resmi mengizinkan
perusahaan terdaftar
di Bursa Efek
Indonesia untuk
melaksanakan aksi
buyback atau
pembelian kembali
saham tanpa rapat
umum pemegang
saham atau RUPS.
Kebijakan tersebut
dikeluarkan menyusul
terus anjloknya harga
saham pada Index
Harga Saham
Gabungan (IHSG).
Penegasan aturan ini
diharapkan dapat
membangkitkan
kembali harga saham,
DPR perlu;
a. Meminta OJK memastikan kebijakan
buyback tanpa RUPS dilakukan secara
transparan dan akuntabel, termasuk
dengan mewajibkan perusahaan untuk
melaporkan tujuan, mekanisme, serta
dampak yang diharapkan dari aksi korporasi
ini guna melindungi kepentingan pemegang
saham minoritas;
b. Mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk
melakukan pemantauan yang lebih ketat
terhadap aksi buyback, agar kebijakan ini
tidak disalahgunakan oleh emiten untuk
kepentingan jangka pendek yang dapat
merugikan investor dan stabilitas pasar
modal dalam jangka panjang;
c. Meminta Kementerian Keuangan bersama
OJK dan Bank Indonesia untuk
mengevaluasi efektivitas kebijakan ini
dalam mendukung stabilitas pasar saham,
serta mempertimbangkan instrumen
kebijakan lain yang dapat membantu
meningkatkan kepercayaan investor tanpa
mengurangi prinsip tata kelola perusahaan
yang baik;
d. Mendorong pemerintah dan otoritas pasar
modal untuk tetap menjaga keseimbangan
antara fleksibilitas perusahaan dalam
mengelola sahamnya dan perlindungan
terhadap pemegang saham publik, agar
kebijakan ini tidak menciptakan celah yang
berpotensi merugikan investor ritel dan
merusak integritas pasar modal;
e. Berkomitmen melakukan pengawasan lebih
lanjut terhadap implementasi kebijakan ini,
termasuk melakukan diskusi dengan
pemangku kepentingan di sektor keuangan
guna memastikan kebijakan buyback
saham tanpa RUPS benar-benar
memberikan manfaat bagi stabilitas pasar
dan perekonomian secara keseluruhan. (FAJ)