Maraknya Tawuran saat Ramadan

Tingginya kasus gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas) dan kriminalitas selama bulan Ramadhan seperti aksi tawuran, curanmor, premanisme, kenakalan remaja dan pungutan liar di berbagai wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan menimbulkan keresahan masyarakat serta berbagai gangguan keamanan lingkungan, DPR perlu: 
a. Mendorong Kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) segera melakukan respons cepat atas berbagai gangguan masyarakat yang marak terjadi selama ramadhan serta melakukan melakukan berbagai upaya pencegahan seperti menggencarkan patroli khususnya di jam rawan dan mendirikan pos pantau di titik-titik rawan guna menekan potensi terjadinya aksi kriminal dan gangguan kamtibnas di bulan Ramadhan; 
b. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerjasama dengan Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, penyedia paltform media sosial dan stakeholder terkait untuk melakukan patroli siber serta pemblokiran akun maupun konten baik yang mengandung unsur kekerasan maupun provokatif, mengingat saat ini maraknya aksi tawuran diduga dilakukan untuk kepentingan konten; 
c. Mendorong Kepolisian untuk mengambil langkah tegas serta tidak ragu menindak pelaku aksi kriminal, premanisme, pungli, dan tawuran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakan hukum serta bukti hadirnya negara untuk memberikan perlindungan serta rasa aman di masyarakat; 
d. Mendorong Kepolisian berkoordinasi dengan Pemda, stakeholder dan pemangku lingkungan untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta urgensi peran aktif masyarakat dalam upaya menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibnas; 
e. Mengimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya para orang tua untuk lebih aware akan pergaulan serta lingkungan tumbuh kembang anak, serta menerapkan sikap tegas kepada anak, menanamkan pendidikan agama, adab, moralitas dan sopan santun sebagai upaya mencegah anak sebagai pelaku kriminal dan menekan angka kenakalan remaja dan aksi tawuran yang banyak dilakukan oleh remaja. (FAJ)