Maraknya Tawuran saat Ramadan
Tingginya kasus
gangguan
Keamanan dan
Ketertiban
Masyarakat
(Kamtibnas) dan
kriminalitas
selama bulan
Ramadhan seperti
aksi tawuran,
curanmor,
premanisme,
kenakalan remaja
dan pungutan liar
di berbagai
wilayah di
Indonesia seperti
Jakarta, Banten,
Jawa Barat, Jawa
Tengah, Sumatera
Utara, Sulawesi
Selatan
menimbulkan
keresahan
masyarakat serta
berbagai
gangguan
keamanan
lingkungan, DPR
perlu:
a. Mendorong Kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah (Pemda) segera melakukan respons cepat atas berbagai
gangguan masyarakat yang marak terjadi selama ramadhan
serta melakukan melakukan berbagai upaya pencegahan
seperti menggencarkan patroli khususnya di jam rawan dan
mendirikan pos pantau di titik-titik rawan guna menekan
potensi terjadinya aksi kriminal dan gangguan kamtibnas di
bulan Ramadhan;
b. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
bekerjasama dengan Kepolisian melalui Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri, penyedia paltform media sosial
dan stakeholder terkait untuk melakukan patroli siber serta
pemblokiran akun maupun konten baik yang mengandung
unsur kekerasan maupun provokatif, mengingat saat ini
maraknya aksi tawuran diduga dilakukan untuk kepentingan
konten;
c. Mendorong Kepolisian untuk mengambil langkah tegas serta
tidak ragu menindak pelaku aksi kriminal, premanisme,
pungli, dan tawuran sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku sebagai upaya penegakan hukum serta bukti hadirnya
negara untuk memberikan perlindungan serta rasa aman di
masyarakat;
d. Mendorong Kepolisian berkoordinasi dengan Pemda,
stakeholder dan pemangku lingkungan untuk secara aktif
melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya
menjaga keamanan lingkungan serta urgensi peran aktif
masyarakat dalam upaya menekan angka kriminalitas dan
gangguan kamtibnas;
e. Mengimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya para
orang tua untuk lebih aware akan pergaulan serta lingkungan
tumbuh kembang anak, serta menerapkan sikap tegas kepada
anak, menanamkan pendidikan agama, adab, moralitas dan
sopan santun sebagai upaya mencegah anak sebagai pelaku
kriminal dan menekan angka kenakalan remaja dan aksi
tawuran yang banyak dilakukan oleh remaja. (FAJ)