Ladang Ganja Ditemukan di TN Bromo Tengger Semeru

Telah ditemukan 59 titik ladang ganja serta dugaan telah terjadi kerusakan ekosistem di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), keberadaan ladang ganja tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, namun berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem dan mengganggu keseimbangan alam TNBTS mengingat lokasi ladang tersebut merupakan habitat rumput dan pepohonan endemik kawasan seperti pinus dan cemara, DPR perlu: 
a. Meminta Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memberi penjelasan lengkap dan terperinci penemuan 59 titik ladang ganja di TNBTS sekaligus penegasan pertanggungjawaban terkait pengawasan dan pengelolaan kawasan konservasi; 
b. Meminta Kemenhut bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), pengelola TNBTS, aparat gabungan TNI-Polri, Manggala Agni, stakeholder terkait untuk melakukan pembersihan tanaman ganja serta penelusuran terkait potensi titik ladang ganja lain di kawasan TNBTS; 
c. Mendorong Pemerintah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), pengelola TNBTS, ahli lingkungan dan stakeholder terkait untuk melakukan penelusuran, identifikasi serta pemetaan terkait adanya indikasi kerusakan ekosistem di kawasan TNBTS; 
d. Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait kepemilikan ladang ganja tersebut serta keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba baik nasional maupun internasional serta seluruh oknum yang terlibat, sekaligus mendorong aparat untuk tidak ragu menindak tegas pelaku serta melaksanakan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan amanat Undang- Undang, transparan, tidak terpengaruh intervensi dan menghindari aktivitas ilegal yang bertentangan dengan Undang-Undang; 
e. Mendorong Kemenhut untuk melakukan pengetatan pengawasan terhadap kawasan konsvervasi di Indonesia baik melalui patroli kawasan maupin upaya pengawasan lain dengan melibatkan stakeholder maupun masyarakat sekitar. (FAJ)