Ladang Ganja Ditemukan di TN Bromo Tengger Semeru
Telah ditemukan 59
titik ladang ganja serta
dugaan telah terjadi
kerusakan ekosistem
di kawasan Taman
Nasional Bromo
Tengger Semeru
(TNBTS), keberadaan
ladang ganja tersebut
tidak hanya
merupakan
pelanggaran hukum,
namun berpotensi
menyebabkan
kerusakan ekosistem
dan mengganggu
keseimbangan alam
TNBTS mengingat
lokasi ladang tersebut
merupakan habitat
rumput dan
pepohonan endemik
kawasan seperti pinus
dan cemara, DPR
perlu:
a. Meminta Pemerintah melalui Kementerian
Kehutanan (Kemenhut) untuk memberi
penjelasan lengkap dan terperinci
penemuan 59 titik ladang ganja di TNBTS
sekaligus penegasan pertanggungjawaban
terkait pengawasan dan pengelolaan
kawasan konservasi;
b. Meminta Kemenhut bekerjasama dengan
Pemerintah Daerah (Pemda), pengelola
TNBTS, aparat gabungan TNI-Polri,
Manggala Agni, stakeholder terkait untuk
melakukan pembersihan tanaman ganja
serta penelusuran terkait potensi titik
ladang ganja lain di kawasan TNBTS;
c. Mendorong Pemerintah bekerjasama
dengan Pemerintah Daerah (Pemda),
pengelola TNBTS, ahli lingkungan dan
stakeholder terkait untuk melakukan
penelusuran, identifikasi serta pemetaan
terkait adanya indikasi kerusakan ekosistem
di kawasan TNBTS;
d. Mendorong aparat penegak hukum untuk
melakukan penyelidikan secara menyeluruh
terkait kepemilikan ladang ganja tersebut
serta keterkaitannya dengan jaringan
peredaran narkoba baik nasional maupun
internasional serta seluruh oknum yang
terlibat, sekaligus mendorong aparat untuk
tidak ragu menindak tegas pelaku serta
melaksanakan proses hukum terhadap
pelaku sesuai dengan amanat Undang-
Undang, transparan, tidak terpengaruh
intervensi dan menghindari aktivitas ilegal
yang bertentangan dengan Undang-Undang;
e. Mendorong Kemenhut untuk melakukan
pengetatan pengawasan terhadap kawasan
konsvervasi di Indonesia baik melalui patroli
kawasan maupin upaya pengawasan lain
dengan melibatkan stakeholder maupun
masyarakat sekitar. (FAJ)