Kasus Narkoba dan Asusila Kapolres Ngada

Terjadinya kembali pelanggaran hukum yang melibatkan aparat Kepolisian, yaitu baru- baru ini adanya keterlibatan aparat dalam kasus penyalahguna an narkotika dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang videonya bahkan telah beredar di situs porno Australia pada pertengahan tahun 2024, DPR perlu: 
 a. Mendorong Kepolisian untuk memastikan proses penegakan hukum yang adil, independen, dan transparan atas kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat kepolisian tersebut, khususnya terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar, Fajar Widyadharma Lukman, yang baru-baru ini terjadi, baik dari sisi pidana maupun persidangan etika; 
 b. Mendorong Kepolisian agar dapat memetakan akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya berulang keterlibatan aparat dalam kasus pelanggaran hukum, dan segera menyusun strategi yang tepat agar kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat kepolisian tidak terulang kembali; 
 c. Mendorong Kepolisian untuk serius dan berkomitmen penuh dalam memerangi kasus narkotika di Tanah Air, termasuk yang berasal dari jaringan internasional, serta segera mengusut sampai ke akar-akarnya agar peristiwa penyalahgunaan narkotika, terlebih yang melibatkan aparat, tidak kembali terjadi dan benar-benar terputus seluruh mata rantainya; 
 d. Mendorong Kepolisian untuk mengevaluasi secara internal mengenai kinerja, struktur, dan integritas aparat kepolisian yang telah dilakukan selama ini, agar seluruh celah keterlibatan aparat penegak hukum dalam berbagai kasus pelanggaran hukum dapat diminimalisir, mengingat sejumlah kasus yang justru melibatkan aparat kepolisian kerap terjadi berulang; 
 e. Mendorong Kepolisian untuk tetap memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap aparat kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, serta memastikan aparat kepolisian yang terlibat dalam berbagai kasus tersebut diproses secara hukum yang bisa menimbulkan efek jera;(FAJ)