Kasus kecurangan dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM)
Kasus kecurangan
dalam pengisian
bahan bakar minyak
(BBM) dengan
mengurangi takaran
kembali terulang.
Kementerian
Perdagangan
(Kemendag) bersama
Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim)
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
(Polri) menemukan
metode baru dalam
pengurangan takaran
BBM di Stasiun
Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU)
34.167.12 di
Kecamatan Sukaraja,
Kabupaten Bogor pada
Rabu (19/3/2025)
dengan menggunakan
aplikasi yang
dikendalikan dari jarak
jauh melalui perangkat
yang terpasang pada
kabel pompa, DPR
perlu:
a. Mengapresiasi langkah cepat Kemendag
dan Bareskrim Polri dalam
menindaklanjuti aduan masyarakat guna
mengungkap praktik kecurangan
pengisian BBM di SPBU. Selain itu,
mendorong penguatan sinergi antara
lembaga terkait guna meningkatkan
efektivitas pengawasan distribusi BBM,
memastikan kepatuhan terhadap
regulasi, dan melindungi hak konsumen
dari praktik penipuan yang merugikan;
b. Mendorong Pemerintah dan Polri untuk
menindak tegas pihak-pihak yang terlibat
dalam praktik kecurangan pengisian BBM
serta memastikan penerapan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku,
termasuk pencabutan izin operasional
jika diperlukan, guna memberikan efek
jera bagi pihak yang melakukan
kecurangan;
c. Meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan
Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina
(Persero) untuk melakukan audit
menyeluruh terhadap SPBU di seluruh
Indonesia guna memastikan kepatuhan
terhadap SOP, dan meningkatkan sistem
pengawasan berkala terhadap kualitas
dan kuantitas BBM yang dijual agar dapat
mengidentifikasi potensi kecurangan
secara lebih luas serta mengungkap
kemungkinan adanya sindikat pelaku
kecurangan dalam distribusi BBM;
d. Merekomendasikan penggunaan
teknologi pengawasan digital seperti
Internet of Things (IoT) yang
memungkinkan pemantauan takaran BBM
secara real-time oleh pihak berwenang
dengan tujuan meningkatkan
transparansi, mencegah praktik
kecurangan di SPBU, serta memastikan
kepatuhan terhadap standar distribusi
BBM yang adil bagi konsumen;
e. Mendorong pembentukan sistem
pengaduan terintegrasi yang dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat
untuk meningkatkan transparansi dan
efektivitas dalam menindaklanjuti laporan
dugaan kecurangan di SPBU lainya,
sehingga memungkinkan otoritas terkait
mengambil tindakan cepat dan tepat
dalam melindungi hak konsumen. (FAJ)