Kasus kecurangan dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM)

Kasus kecurangan dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan mengurangi takaran kembali terulang. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan metode baru dalam pengurangan takaran BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/3/2025) dengan menggunakan aplikasi yang dikendalikan dari jarak jauh melalui perangkat yang terpasang pada kabel pompa, DPR perlu: 
a. Mengapresiasi langkah cepat Kemendag dan Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat guna mengungkap praktik kecurangan pengisian BBM di SPBU. Selain itu, mendorong penguatan sinergi antara lembaga terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi BBM, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan melindungi hak konsumen dari praktik penipuan yang merugikan; 
b. Mendorong Pemerintah dan Polri untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan pengisian BBM serta memastikan penerapan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin operasional jika diperlukan, guna memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan kecurangan; 
c. Meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU di seluruh Indonesia guna memastikan kepatuhan terhadap SOP, dan meningkatkan sistem pengawasan berkala terhadap kualitas dan kuantitas BBM yang dijual agar dapat mengidentifikasi potensi kecurangan secara lebih luas serta mengungkap kemungkinan adanya sindikat pelaku kecurangan dalam distribusi BBM; 
d. Merekomendasikan penggunaan teknologi pengawasan digital seperti Internet of Things (IoT) yang memungkinkan pemantauan takaran BBM secara real-time oleh pihak berwenang dengan tujuan meningkatkan transparansi, mencegah praktik kecurangan di SPBU, serta memastikan kepatuhan terhadap standar distribusi BBM yang adil bagi konsumen; 
e. Mendorong pembentukan sistem pengaduan terintegrasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan di SPBU lainya, sehingga memungkinkan otoritas terkait mengambil tindakan cepat dan tepat dalam melindungi hak konsumen. (FAJ)