Indonesia Darurat Sampah

Indonesia saat ini tengah menghadapi darurat sampah, dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan setiap tahunnya, yang terkelola hanya 40%. Situasi darurat sampah ini bukan hanya menyebabkan masalah lingkungan, tapi juga masalah kesehatan dan lebih dari itu menjadi masalah sosial yang berkepanjangan, DPR perlu; 
a. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat implementasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, termasuk mendorong daur ulang dan penggunaan kembali sampah, memperketat regulasi terkait pengurangan sampah plastik, termasuk penegakan aturan terhadap industri yang masih menghasilkan limbah plastik sekali pakai secara massif, serta mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di tingkat desa dan kota agar pengelolaan sampah lebih merata dan efisien; 
b. Mendorong Pemerintah agar lebih serius menangani permasalahan sampah, termasuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah seperti tempat pembuangan akhir (TPA) berbasis teknologi modern, mewajibkan setiap daerah memiliki strategi pengelolaan sampah berbasis komunitas dengan melibatkan masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga, memberikan insentif bagi daerah yang berhasil mengelola sampah dengan baik serta memberikan sanksi bagi daerah yang abai dalam penanganan sampah; 
c. Meminta Pemerintah untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis digital, seperti aplikasi pemilahan sampah dan layanan pengangkutan berbasis teknologi, serta menjalin kerja sama dengan sektor swasta dalam menciptakan industri pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bernilai ekonomi tinggi; 
d. Meminta Kementerian Perindustrian untuk mengembangkan inovasi produk ramah lingkungan, termasuk pengurangan kemasan plastik sekali pakai dan penggunaan material biodegradable, serta menetapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas limbah produknya hingga tahap akhir; 
e. Mendorong Pemerintah Daerah untuk menegakkan regulasi terkait kebersihan lingkungan, termasuk denda bagi masyarakat dan industri yang tidak mengelola sampah dengan benar, serta mengembangkan program bank sampah dan sistem insentif untuk masyarakat, agar pengelolaan sampah lebih partisipatif. (FAJ)