Indonesia Darurat Sampah
Indonesia saat ini
tengah menghadapi
darurat sampah, dari
56 juta ton sampah
yang dihasilkan setiap
tahunnya, yang
terkelola hanya 40%.
Situasi darurat
sampah ini bukan
hanya menyebabkan
masalah lingkungan,
tapi juga masalah
kesehatan dan lebih
dari itu menjadi
masalah sosial yang
berkepanjangan, DPR
perlu;
a. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat
implementasi kebijakan pengelolaan
sampah berbasis ekonomi sirkular,
termasuk mendorong daur ulang dan
penggunaan kembali sampah, memperketat
regulasi terkait pengurangan sampah
plastik, termasuk penegakan aturan
terhadap industri yang masih menghasilkan
limbah plastik sekali pakai secara massif,
serta mengoptimalkan peran Tempat
Pengolahan Sampah Reduce, Reuse,
Recycle (TPS 3R) di tingkat desa dan kota
agar pengelolaan sampah lebih merata dan
efisien;
b. Mendorong Pemerintah agar lebih serius
menangani permasalahan sampah,
termasuk mempercepat pembangunan
infrastruktur pengelolaan sampah seperti
tempat pembuangan akhir (TPA) berbasis
teknologi modern, mewajibkan setiap
daerah memiliki strategi pengelolaan
sampah berbasis komunitas dengan
melibatkan masyarakat dalam memilah dan
mengolah sampah sejak dari rumah tangga,
memberikan insentif bagi daerah yang
berhasil mengelola sampah dengan baik
serta memberikan sanksi bagi daerah yang
abai dalam penanganan sampah;
c. Meminta Pemerintah untuk
mengembangkan sistem pengelolaan
sampah berbasis digital, seperti aplikasi
pemilahan sampah dan layanan
pengangkutan berbasis teknologi, serta
menjalin kerja sama dengan sektor swasta
dalam menciptakan industri pengelolaan
sampah yang berkelanjutan dan bernilai
ekonomi tinggi;
d. Meminta Kementerian Perindustrian untuk
mengembangkan inovasi produk ramah
lingkungan, termasuk pengurangan
kemasan plastik sekali pakai dan
penggunaan material biodegradable, serta
menetapkan kebijakan Extended Producer
Responsibility (EPR) yang mewajibkan
produsen bertanggung jawab atas limbah
produknya hingga tahap akhir;
e. Mendorong Pemerintah Daerah untuk
menegakkan regulasi terkait kebersihan
lingkungan, termasuk denda bagi
masyarakat dan industri yang tidak
mengelola sampah dengan benar, serta
mengembangkan program bank sampah
dan sistem insentif untuk masyarakat, agar
pengelolaan sampah lebih partisipatif. (FAJ)