wacana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mengancam industri tembakau
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai wacana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mengancam industri tembakau dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga pedagang. Aturan tersebut saat ini masuk dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), DPR perlu;
a. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan Rancangan Permenkes, termasuk asosiasi petani tembakau, buruh industri rokok, pelaku usaha, dan pedagang kecil, sebelum aturan ditetapkan, mengidentifikasi dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional, terutama bagi petani dan tenaga kerja di sektor ini, dengan menyesuaikannya kondisi sosial-ekonomi Indonesia agar tidak merugikan kelompok masyarakat tertentu;
b. Meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan kajian komprehensif terhadap dampak aturan ini terhadap sektor industri dan perdagangan, khususnya bagi industri kecil dan menengah (IKM) yang bergantung pada produksi dan distribusi rokok, mendorong kebijakan yang seimbang antara pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan terhadap industri tembakau nasional, mengingat kontribusi sektor ini terhadap tenaga kerja dan perekonomian, serta memonitor potensi dampak terhadap persaingan usaha, terutama terkait kemungkinan meningkatnya rokok ilegal akibat kebijakan ini;
c. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Menyiapkan strategi mitigasi bagi tenaga kerja di industri tembakau jika aturan ini berpotensi menyebabkan penurunan produksi dan PHK massal, dan mendorong kebijakan yang tidak hanya memperhatikan aspek kesehatan, tetapi juga dampak ketenagakerjaan, mengingat sektor ini mempekerjakan jutaan buruh di berbagai daerah;
d. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghitung potensi dampak aturan ini terhadap penerimaan negara dari cukai rokok, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting dalam APBN, serta mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat meningkat akibat aturan ini, dengan memperkuat pengawasan di tingkat distribusi dan perdagangan;
e. Meminta Kementerian Pertanian (Kementan) melindungi petani tembakau dari potensi dampak aturan ini, termasuk dengan memberikan dukungan bagi diversifikasi tanaman dan akses pasar yang lebih luas, serta mengkaji kebijakan yang tetap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan petani tembakau;
f. Meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang aturan Ini secara komprehensif, menyeimbangkan kebijakan kesehatan dengan kepentingan ekonomi, tenaga kerja, dan industri nasional, melakukan uji publik sebelum aturan ini ditetapkan, agar masukan dari berbagai pihak dapat diakomodasi dengan baik, serta mencari solusi alternatif yang lebih efektif dalam mengurangi konsumsi rokok tanpa merugikan industri yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.