Ratusan Siswa Sekolah Kejuruan Negeri (SMK) di Kabupaten Garut penerima bantuan uang tunai Program Indonesia Pintar (PIP) jadi korban pungli
Ratusan Siswa Sekolah Kejuruan Negeri (SMK) di Kabupaten Garut, Jawa Barat penerima bantuan uang tunai Program Indonesia Pintar (PIP), menjadi korban pungutan liar (Pungli) oknum yang mengaku sebagai pengusung program PIP.Para siswa yang seharusnya menerima uang bantuan sebesar Rp 1.797.000 per orang, disunat 50 persen, atau hanya bisa menerima uang bantuan sebesar Rp 900 ribu. DPR perlu;
a. Meminta kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus pungli dalam penyaluran PIP di Kabupaten Garut dan wilayah lain yang berpotensi mengalami kejadian serupa, mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pungli, termasuk memberi sanksi administratif atau hukum sesuai peraturan yang berlaku, meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam penyaluran bantuan PIP, dengan melibatkan sekolah, orang tua, serta instansi terkait untuk memastikan dana bantuan diterima utuh oleh siswa yang berhak, serta menyosialisasikan mekanisme resmi pencairan dana PIP kepada siswa dan orang tua guna mencegah terulangnya praktik pemotongan dana bantuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
b. Meminta Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sistem pencairan dana PIP lebih transparan dan langsung ke penerima manfaat, dengan meminimalkan celah bagi oknum untuk melakukan pungli atau pemotongan dana, dan mengevaluasi mekanisme penyaluran dana bantuan, termasuk kemungkinan penerapan sistem digital atau non-tunai untuk mengurangi risiko penyalahgunaan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus pungli PIP agar ada efek jera bagi pelaku;
c. Meminta Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) mengusut tuntas kasus pungli PIP, termasuk menindak oknum yang terlibat sesuai hukum yang berlaku dan menerapkan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku pungli agar menjadi peringatan bagi pihak lain yang berpotensi melakukan hal serupa;
d. Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi seluruh program bantuan pendidikan agar praktik korupsi dan pungli dapat dicegah sejak awal, menyediakan sistem pelaporan yang mudah dan cepat bagi siswa dan orang tua, agar dapat langsung melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan serta mengedukasi pihak sekolah dan siswa tentang pentingnya transparansi dalam program bantuan pendidikan;
e. Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Pendidikan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap sekolah yang terindikasi terlibat dalam praktik pungli PIP, menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk memastikan bahwa penyaluran dana PIP berjalan transparan dan sesuai ketentuan, serta membuka kanal pengaduan bagi siswa dan orang tua untuk melaporkan dugaan pungli atau pemotongan dana bantuan sosial di wilayahnya;