Rasio utang Pemerintah berisiko terus mengalami peningkatan
Rasio utang Pemerintah berisiko terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 39,36% pada tahun 2024, yang mana menunjukkan bahwa realisasi rasio utang tersebut lebih tinggi daripada tahun 2023 yang mencapai 39,21%, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenkeu mengevaluasi pos-pos atau sektor-sektor yang paling besar cakupannya dalam utang pemerintah tersebut, sehingga di tahun 2025 ini rasio utang pemerintah dapat lebih ditekan, dan diharapkan pemerintah tetap harus berhati-hati dan memiliki perhitungan serta pengelolaan utang yang baik;
b. Mendorong Kemenkeu memperhatikan alokasi-alokasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mempertimbangkan untuk memprioritaskan realisasi anggaran yang berdampak besar pada pembangunan nasional ketimbang pos-pos anggaran yang tidak memiliki dampak urgen terhadap pembangunan negara;
c. Mengingatkan Kemenkeu terhadap besaran utang pemerintah, mengingat penambahan utang akan diikuti penambahan biaya bunga utang dan dapat membebani APBN ke depan. Diharapkan pemerintah dapat lebih memperhatikan kemampuan bayar utang tersebut;
d. Mendorong Kemenkeu menyusun skenario dan langkah-langkah preventif agar kondisi keuangan Indonesia membaik, khususnya dalam menekan dan mengelola utang pemerintah, baik melalui kebijakan atau regulasi terkait fiskal maupun moneter, mengingat adanya ancaman penurunan kemampuan bayar pemerintah apabila tidak ada kebijakan atau regulasi yang dapat menekan atau mencegah lonjakan utang pemerintah;
e. Mendorong Kemenkeu mengupayakan untuk meningkatkan pendapatan negara dari berbagai sektor, baik peningkatan kinerja ekspor, pariwisata, hingga pajak, salah satunya dengan melakukan mobilisasi penerimaan keuangan negara melalui pembenahan sistem perpajakan, serta mengoptimalkan implementasi dari regulasi-regulasi terkait yang bisa meningkatkan rasio perpajakan, mengingat adanya risiko lonjakan utang karena kemampuan pajak yang masih rendah;
f. Mendorong Kemenkeu berkomitmen untuk mengelola utang Indonesia secara bijaksana (prudent), dengan menjamin struktur utang tetap sehat dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang pemerintah untuk berbagai sektor prioritas yang telah ditentukan.