pertukaran narapidana antara Indonesia dan Malaysia
Indonesia dan Malaysia sepakat membentuk tim bersama yang akan membahas teknis pertukaran narapidana antara Indonesia dan Malaysia. Tim itu akan menyusun syarat dan jumlah narapidana yang dapat dipulangkan ke negara masing-masing, DPR perlu:
a. Menyambut baik upaya Pemerintah melalui Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia tersebut sebagai langkah kongkret dan kehadiran pemerintah dalam menjamin hak asasi dan paying hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri;
b. Mendorong Pemerintah Indonesia agar terus berupaya melakukan percepatan pembentukan kerja sama hukum yang mengikat terkait pertukaran narapidana antara Indonesia dan Malaysia mengingat pertukaran narapidana antara Indonesia dan Malaysia sebenarnya telah berlangsung bahkan sejak 20 tahun silam;
c. Mendorong Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk membuat Standar Operating Procedure (SOP) komunikasi dan mitigasi yang jelas terkait penegakan hukum khususnya pada kasus-kasus yang melibatkan kedua warga negara terkait dan yang terjadi pada masing-masing negara seperti pada kasus penembakan lima WNI oleh aparat keamanan maritim Malaysia, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), di sekitar perairan Tanjung Rhu, Selangor.