pemutusan hubungan kerja dan putus kontrak marak terjadi menjelang Ramadan dan Idul Fitri
Serikat pekerja menyebut pemutusan hubungan kerja dan putus kontrak marak terjadi menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Diketahui dalam dua bulan terakhir, sudah ada tujuh kasus PHK dan putus kontrak, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah memperhatikan dan mewaspadai hal tersebut, serta menyusun upaya preventif guna mencegah terjadinya kembali hal tersebut, agar jangan sampai langkah itu dipakai sebagai modus penghindaran kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan, dan justru merugikan masyarakat;
b. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi kasus-kasus PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan tersebut, serta memastikan perusahaan terkait memberikan hak PHK bagi karyawan yang telah diputuskan untuk dilakukan PHK;
c. Mendorong Kemnaker memetakan berbagai faktor yang menyebabkan maraknya terjadi PHK dan putus kontrak jelang Ramadan, agar dapat ditentukan solusi dan strategi yang tepat untuk mengurangi terjadinya PHK dan putus kontrak di kemudian hari, serta memberikan arahan kepada perusahaan terkait untuk memperbaiki keuangan perusahaan dan tidak mengambil keputusan PHK secara mudah;
d. Mendorong Kemnaker melakukan inovasi dalam menciptakan lapangan kerja, khususnya lapangan kerja yang bersifat mandiri, kreatif, dan memiliki jaminan untuk kesejahteraan masyarakat, guna menekan angka pengangguran di Indonesia, khususnya terhadap pegawai yang telah diberikan kebijakn PHK oleh perusahaan;
e. Mendorong Kemnaker berkoordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) menyusun program yang dapat meningkatkan kemampuan atau keahlian masyarakat dalam sektor-sektor tertentu, sehingga ke depannya diharapkan masyarakat dapat memiliki kapabilitas yang sesuai dengan pekerjaan yang ada di pasaran maupun dalam membangun pekerjaan atau usahanya sendiri, seperti melalui padat karya dan kewirausahaan bagi pekerja atau pegawai yang terdampak PHK;
f. Mendorong Pemerintah mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program-program pemberdayaan, khususnya bagi pekerja yang terkena PHK melalui pemberian pelatihan dan dukungan finansial, serta memberikan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas bagi masyarakat terdampak;
g. Mendorong pemerintah memperhatikan kesejahteraan bagi masyarakat yang terdampak PHK, khususnya jika mereka merupakan kepala keluarga, seperti dengan memberikan bantuan atau stimulus finansial.