Pemerintah tengah memfinalisasi calon penerima amnesti

Pemerintah tengah memfinalisasi calon penerima amnesti. Amnesti akan diberikan kepada seluruh narapidana politik atau yang melakukan makar tanpa senjata, narapidana politik terkait dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dalam rangka menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di 'Bumi Cenderawasih, serta narapidana dengan kondisi sakit berkepanjangan, lanjut usia (lansia), disabilitas dan narapidana yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan proses seleksi dan finalisasi calon penerima amnesti dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga memenuhi prinsip keadilan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat;

b. Mendorong pemerintah membuat kerangka kerja dan kriteria yang jelas bagi pemberian amnesti, khususnya bagi narapidana politik, narapidana dengan kondisi kesehatan khusus, dan mereka yang terkait dengan kasus UU ITE, guna menghindari penyalahgunaan;

c. Memonitor pelaksanaan program amnesti agar berjalan dengan baik dan memastikan bahwa mekanisme pemantauan diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko pengulangan pelanggaran oleh penerima amnesti;

d. Mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di Papua dengan memantau secara ketat pemberian amnesti kepada narapidana politik yang terkait dengan kelompok kriminal bersenjata di wilayah tersebut;

e. Mendorong adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan penerima amnesti menerima dukungan rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang memadai, khususnya untuk pelanggar UU ITE dan narapidana narkotika, demi mengurangi peluang terjadinya pelanggaran ulang;

f. Menginisiasi dialog dengan masyarakat dan elemen masyarakat sipil terkait penerapan amnesti ini, untuk meredam potensi konflik atau ketidakpuasan, serta untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai tujuan program amnesti;

g. Mengawasi secara aktif klasterisasi penerima amnesti, termasuk narapidana narkotika, tahanan politik, dan pelaku ujaran kebencian, serta mengevaluasi dampaknya terhadap sistem hukum dan keamanan nasional.