Peluncuran resmi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Peluncuran resmi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, belum memikat kepercayaan investor. Harga mayoritas saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru turun setelah Danantara diresmikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dari tujuh BUMN yang asetnya bakal dikelola Danantara, hanya satu yang nilainya meningkat, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan transparansi dalam tata kelola dan strategi investasi BPI Danantara, termasuk mekanisme pengelolaan aset BUMN agar dapat menarik kepercayaan investor, melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana investasi untuk memastikan bahwa strategi Danantara tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat, serta menyusun regulasi yang jelas terkait akuntabilitas dan risiko investasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian pasar;
b. Meminta Kementerian BUMN dan BPI Danantara menjelaskan secara komprehensif skema investasi Danantara kepada publik dan investor, memastikan bahwa pengelolaan aset BUMN tetap sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta meningkatkan komunikasi dengan investor lokal dan internasional, termasuk dengan mengadakan forum terbuka yang membahas dampak jangka panjang dari keberadaan Danantara terhadap ekonomi nasional;
c. Meminta Bank Indonesia (BI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan evaluasi terhadap fluktuasi harga saham BUMN pasca peluncuran Danantara untuk mengidentifikasi faktor yang menyebabkan ketidakpercayaan pasar, serta mengawasi stabilitas pasar keuangan nasional dan memberikan masukan kepada pemerintah terkait dampak kebijakan investasi terhadap sektor perbankan dan industri keuangan secara luas;
d. Meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) meningkatkan promosi dan diplomasi investasi agar Danantara lebih menarik bagi investor asing, sekaligus memastikan bahwa investasi yang masuk tetap memberikan manfaat bagi ekonomi nasional, serta menyusun strategi komunikasi yang lebih efektif kepada investor global untuk membangun kepercayaan dan memperjelas arah investasi yang akan dilakukan;
e. Meminta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melakukan asesmen risiko terhadap kebijakan investasi yang diambil oleh Danantara, khususnya terkait pengelolaan aset BUMN strategis, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai mitigasi dampak negatif yang bisa terjadi terhadap ekonomi nasional akibat kebijakan pengelolaan investasi yang kurang matang;
f. Meminta pemerintah memastikan bahwa struktur tata kelola dan sistem manajemen risiko BPI Danantara telah disusun dengan standar internasional, guna menjamin efektivitas pengelolaan dana investasi yang berasal dari aset negara, serta memastikan bahwa pengelolaan dana investasi tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau merugikan sektor-sektor ekonomi lainnya yang memiliki peran strategis bagi pembangunan nasional.