Maraknya PHK di sektor Industri di tahun 2025
Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) di Indonesia masih berpotensi terjadi di sejumlah sektor industri, khususnya di awal tahun 2025. Diketahui, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terjadi tren kenaikan PHK dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, yaitu sepanjang Januari-Desember 2024 terdapat 77.965 orang tenaga kerja kena PHK, yang mana jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang sebanyak 64.855 orang terkena PHK. Di samping itu, baru-baru ini terdapat pemberitaan yang menyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) melakukan PHK kepada sebagian kontributor daerah mereka akibat kebijakan efisiensi, DPR perlu:
a. Mendorong Kemnaker mengevaluasi terkait jumlah PHK yang terjadi di Indonesia, dan memetakan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya PHK serta sektor-sektor yang paling banyak memiliki angka PHK, agar ke depannya dapat dilakukan strategi dan langkah lebih lanjut sehingga angka PHK di Indonesia bisa lebih ditekan;
b. Mendorong Kemnaker memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak para pekerja yang di PHK tersebut diberikan seutuhnya sesuai regulasi yang berlaku, serta meminta pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan pelatihan atau program transisi kepada pekerja yang di PHK sehingga memiliki kesempatan untuk beralih ke pekerjaan lain dalam industri atau sektor terkait;
c. Mendorong Kemnaker membuka peluang pekerjaan yang lebih luas di berbagai sektor yang diinformasikan melalui berbagai platform, termasuk berwirausaha, sehingga masyarakat, khususnya yang telah di PHK tersebut, dapat kembali bekerja dan diberdayakan secara maksimal agar mampu membiayai kebutuhan hidup sehari-hari;
d. Mendorong Pemerintah melakukan langkah antisipasi dan memperhatikan daya beli masyarakat, menjaga kondusifitas iklim usaha, dan menjaga inflasi, guna mencegah terjadinya perluasan PHK di berbagai sektor, mengingat maraknya PHK dapat meningkatkan angka pengangguran hingga kemiskinan di Tanah Air;
e. Mendorong Pemerintah memastikan para pengusaha untuk menjaga produktivitas para pekerja atau karyawan agar terus mampu menghasilkan produk-produk berkualitas yang memiliki nilai manfaat yang tinggi serta mampu bersaing di pasaran nasional maupun internasional, serta memberikan dukungan dan bantuan dalam memasarkan produk, baik barang maupun jasa, kepada masyarakat, sehingga produk-produk tersebut bisa dikenal oleh masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
f. Mendorong Kemnaker juga memperhatikan masyarakat lainnya yang masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, tidak hanya kepada masyarakat yang telah di PHK, agar tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia bisa mengalami peningkatan.