Kosmetik ilegal masih kerap ditemukan di pasaran

 Kosmetik ilegal masih kerap ditemukan di pasaran, bahkan ditemukan pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Diketahui, kosmetik ilegal tersebut tersebut tidak memiliki label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga informasi kandungan, DPR perlu:

a. Mendorong dan memastikan BPOM memusnahkan dan menelusuri peredaran dan pendistribusian produk kosmetik ilegal tersebut, mengingat selain merugikan negara, konsumsi terhadap produk-produk ilegal tersebut juga memiliki risiko terhadap kesehatan masyarakat;

b. Mendorong BPOM bersama Kepolisian untuk menginvestigasi temuan tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau regulasi, serta memastikan ke depannya dilakukan upaya preventif untuk mencegah peredaran obat, kosmetik, maupun vitamin ilegal di pasaran;

c. Mendorong BPOM melakukan evaluasi menyeluruh dan meningkatkan pengawasan terhadap setiap makanan, minuman, dan obat-obatan yang dijual di pasaran, baik yang dijual di toko secara langsung maupun melalui online, agar seluruhnya dipastikan memiliki prosedur yang legal dari BPOM sebelum akhirnya diedarkan ke pasaran, serta menyusun upaya preventif agar produksi dan peredaran kosmetik ataupun makanan, minuman, dan obat-obatan ilegal tidak lagi bisa dilakukan di Indonesia;

d. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertimbangkan untuk menelusuri konsumen yang telah membeli atau menggunakan kosmetik ilegal yang telah dibeli dari pasaran tersebut, agar dapat dilakukan upaya penanganan agar tidak menimbulkan dampak kesehatan yang membahayakan;

e. Mendorong BPOM mengedukasi masyarakat terkait produk-produk yang makanan, minuman, maupun obat-obatan yang telah melalui uji dan lolos persyaratan edar dari BPOM, sehingga masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan cermat dalam membeli dan mengonsumsi makanan, minuman, maupun obat-obatan yang dibeli dari pasaran.