Kewajiban Peserta dan Petugas Haji terdaftar Peserta Aktif Program Jaminian Kesehatan Nasional (JKN)

 Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan semua anggota jemaah haji reguler dan petugas haji tahun 2025 terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), DPR perlu:

a. Mendukung aturan Kemenag tersebut dalam rangka memastikan pemerintah dapat memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi jemaah dan petugas haji, baik saat persiapan keberangkatan hingga setelah pulang tiba di Indonesia;

b. Mendorong Kemenag melakukan sosialisasi terkait kewajiban menjadi peserta aktif JKN, khususnya kepada calon jemaah haji agar calon jemaah dapat mempersiapkan kepesertaan JKN sejak jauh-jauh hari sebelum waktu keberangkatan haji;

c. Mendorong Kemenag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan sosialisasi kepada calon jemaah haji terkait mekanisme perlindungan kesehatan termasuk jenis penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan;

d. Mendorong Kemenag dan BPJS Kesehatan melakukan edukasi kepada calon jemaah haji terkait tata cara mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk tata cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehehatan yang nonaktif;

e. Mendorong Kemenag bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan memastikan kualitas pelayanan dan fasilitas termasuk percepatan akses layanan, ketersediaan obat, serta kecepatan pelayanan klaim di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) telah memenuhi standar guna memberikan pelayanan optimal bagi jemaah haji maupun petugas haji 2025.