Kemenlu sebut 4.276 WNI di AS masuk daftar final deportasi
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) masuk ke dalam daftar final order of removal atau deportasi, yang menunjukkan bahwa ribuan WNI tersebut disinyalir merupakan pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di AS, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di AS untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada 4.276 WNI yang masuk dalam daftar deportasi tersebut,
b. Mendorong Kemenlu berkoordinasi dengan stakeholders terkait, untuk menelusuri faktor-faktor yang menyebabkan 4.276 WNI masuk ke dalam daftar deportasi tersebut, dan memetakan kategori pelanggaran yang dilakukan seperti pelanggaran hukum imigrasi, adanya catatan kriminal, hingga status legal yang telah kedaluwarsa, agar bisa dijadikan bahan evaluasi agar ke depannya pemberangkatan WNI untuk bekerja secara ilegal ke luar negeri dapat terus ditekan;
c. Mendorong Kemenlu berkoordinasi dengan KBRI di AS untuk terus memantau keberadaan WNI yang masuk dalam daftar deportasi, dan terus menelusuri kemungkinan masih adanya WNI ilegal yang belum masuk dalam daftar tersebut, serta menjamin untuk menyediakan bantuan dan fasilitas pemulangan bagi WNI tersebut sesuai prosedur dan hukum yang berlaku;
d. Mendorong Kemenlu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan stakeholders terkait lainnya, untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberangkatan WNI ke luar negeri maupun keberadaan serta status WNI di luar negeri, sehingga dapat mencegah celah-celah timbulnya keberadaan WNI ilegal yang tidak berprosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Mendorong KP2MI mengedukasi para WNI yang hendak bekerja di luar negeri mengenai aturan visa, ketentuan tinggal, prosedur resmi, hingga konsekuensi hukum dari tinggal secara ilegal di negara tujuan, serta memberikan sosialisasi mengenai bahaya dan risiko tinggal lebih lama dari izin yang diberikan, termasuk risiko deportasi dan denda.