Kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan Overdimension Overloading (ODOL)
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Overdimension Overloading (ODOL) kian marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. maraknya kecelakaan truk ODOL belakangan ini merupakan sirine bahaya dalam tata kelola keamanan transportasi lantaran tak pernah ada solusi dari pemerintah, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Dinas Perhubungan di seluruh daerah untuk melakukan Uji Kir secara masif bagi semua kendaraan bermotor terutama jenis truk dan bus, dan serius mengoptimalkan penyelenggaraan Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang sebagai upaya pengawasan dan upaya preventif terhadap potensi permasalahan yang ditimbulkan truk ODOL;
b. Mendorong Kemenhub melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meningkatkan upaya sosialisasi kepada pengusaha transportasi barang dan orang terkait bahaya mengoperasionalkan kendaraan yang melebihi aturan dan memuat beban yang berlebihan dan berani menindak tegas pemilik usaha jasa transportasi barang dan orang yang melakukan pelanggaran dengan sengaja maupun tidak untuk tetap mengoperasionalkan kendaraan dengan muatan berlebih;
c. Mendorong Kemenhub bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) meningkatkan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang kerap lalu-lalang di jalanan dalam kota, dan melanggar aturan jam operasional angkutan alat berat mengingat keberadaan jenis kendaraan tersebut dapat menganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya;
d. Mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian kepada masalah belum adanya aturan yang tegas terkait kewajiban bagi seluruh pengemudi transportasi barang dan orang untuk memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini mengingat minimnya kompetensi yang dimiliki pengemudi merupakan salah satu faktor utama penyebab sering terjadinya kecelakaan, dimana seringkali pengemudi tidak mampu mengoperasionalkan kendaraannya dengan benar terutama disaat kondisi darurat.