DPR dan DJP Kemenkeu Sepakat gunakan Coretax dan sistem perpajakan yang lama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah sepakat untuk menggunakan dua sistem perpajakan, yaitu Coretax dan sistem perpajakan yang lama, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenkeu untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara masif mengenai sistem perpajakan yang baru, yaitu Coretax, sehingga masyarakat bisa mulai mengimplementasikan sistem baru tersebut di masa mendatang;
b. Mendorong Kemenkeu mempersiapkan secara detail dan komprehensif mengenai roadmap implementasi penggunaan sistem perpajakan coretax, dan menjamin sistem pajak tersebut bisa mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak;
c. Mendorong Kemenkeu melakukan penyempurnaan sistem Coretax, dan memperkuat keamanan siber atau cyber security dalam sistem perpajakan tersebut, sehingga sistem Coretax dapat mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia, serta mencapai tujuannya untuk mempermudah pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan ataupun penagihan;
d. Mendorong Kemenkeu berkomitmen agar kolektivitas penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tidak terganggu, mengingat masih bisa dipergunakannya sistem perpajakan yang lama seiring dengan terus dilakukannya pembaharuan pada sistem Coretax.