Berbagai kasus penyelundupan narkotika di Indonesia masih kerap terjadi

Berbagai kasus penyelundupan narkotika di Indonesia masih kerap terjadi, seperti kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam roti gabin oleh seorang pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai Pekanbaru; penyelundupan narkotika ke lapas Kelas 1 Semarang dengan motif pengunjung yang berpura-pura hendak membesuk seorang terpidana; penyelundupan narkotika ke lapas Kelas I Cipinang oleh pengunjung dengan motif membesuk warga binaan; ditangkapnya tiga residivis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat karena adanya kasus penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu; dan sejumlah kasus lainnya, DPR perlu:

a. Mendorong Kepolisian memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika tersebut tanpa pandang bulu, bahkan memberikan tindak lebih tegas kepada aparat kepolisian yang seharusnya menjadi contoh baik kepada masyarakat, serta segera memusnahkan temuan narkotika tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab;

b. Mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyusun langkah preventif dalam rangka meminimalisir dan mencegah meluasnya peredaran narkotika di Indonesia, baik melalui penguatan implementasi Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), hingga kebijakan maupun peraturan lainnya;

c. Mendorong Pemerintah memperkuat diplomasi dengan negara-negara lain terkait komitmen untuk mencegah masuknya bandar narkotika internasional ke masing-masing negara, terutama dari negara-negara yang tersinyalir sering menjadi akses penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika di jaringan internasional;

d. Mendorong BNN bersama aparat TNI-Polri untuk memetakan dan menjaga titik-titik yang menjadi jalur tikus masuknya narkotika ilegal dari jaringan internasional ke Indonesia, mengingat pengawasan dan pengamanan yang seringkali longgar di wilayah tersebut, sehingga bisa menjadi celah bagi sindikat untuk melakukan penyelundupan, serta meminta aparat turut berkomitmen memerangi narkotika dan tidak ikut terjerumus;

e. Mendorong BNN bersama aparat TNI-Polri untuk mempelajari segala bentuk pola maupun modus penyelundupan narkotika di Tanah Air, serta mengusut tuntas dan memutus mata rantai para penyelundup narkotika tersebut hingga ke akar-akarnya, mengingat adanya potensi penyelundupan narkotika yang jumlahnya lebih besar namun belum terdekteksi hingga saat ini, mengingat maraknya aksi penyelundupan yang telah terjadi di sejumlah daerah;

f. Mendorong Pemerintah, BNN, dan Kepolisian untuk memperkuat program rehabilitasi bagi para pengguna narkotika, guna memastikan mereka tidak lagi menggunakan narkotika setelah lepas dari masa rehabilitasi, serta berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada pelaku peredaran narkotika di Indonesia.