Adanya praktik jual beli rekening dalam penipuan tiket konser
Adanya praktik jual beli rekening dalam penipuan tiket konser, yang mana rekening tersebut menjadi penampung uang korban penipuan yang sangat ingin mendapatkan tiket konser, DPR perlu:
a. Mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama Perbankan untuk menelusuri rekening-rekening yang diperjualbelikan untuk penipuan tiket konser, dan segera mengusut pemilik rekening tersebut agar dapat ditentukan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
b. Mendorong PPATK memperkuat sistem dan menyusun rencana preventif yang bisa menekan terjadinya penipuan-penipuan yang berbasis rekening, seperti penipuan konser, mengingat berdasarkan data PPATK, terdapat 182 kasus terkait penipuan konser yang diadukan dengan total nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp2,3 miliar pada tahun 2024, serta sebanyak 180 kasus yang diadukan pada tahun 2023 dengan total nilai transaksi mencurigakan Rp3,1 miliar;
c. Mendorong seluruh stakeholders terkait untuk memperhatikan pola-pola yang dilakukan oleh penipu tiket konser, mengingat pelaku penipuan tiket konser tidak serumit pola transaksi tindak kejahatan lain, sehingga dapat ditentukan strategi yang tepat untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kembali penipuan tiket konser yang merugikan masyarakat;
d. Mendorong Pemerintah, termasuk PPATK, OJK, dan Perbankan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam penipuan tiket konser, dan melakukan transaksi untuk mendapatkan tiket konser sesuai dengan peraturan resmi.