Wacana Penghapusan Zonasi PPDB
Adanya konsep baru penerimaan peserta didik baru (PPBD), seperti wacana
penghapusan sistem zonasi dalam PPDB, DPR perlu:
a. Menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak terlebih dahulu menerima dan
bereaksi berlebihan mengenai informasi konsep baru PPDB, sebab hingga
saat ini penetapan konsep baru tersebut masih menunggu Keputusan resmi
dari pemerintah;
b. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) agar memastikan konsep baru tersebut dapat
menyempurnakan dan menjawab sejumlah penyelesaian dari persoalan-
persoalan dalam penerimaan peserta didik yang pernah terjadi di tahun-tahun
sebelumnya, seperti terkait pemenuhan akses pendidikan bagi masyarakat
miskin hingga penyandang disabilitas, sehingga hak pendidikan bagi anak
dapat tercapai secara maksimal;
c. Mendorong Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
(Pemda) dan pihak sekolah, untuk mempersiapkan kematangan konsep baru
PPDB yang akan segera ditetapkan, baik secara teknis, konsolidasi, koordinasi,
hingga sosialisasi, sehingga diharapkan konsep baru PPDB tersebut dapat
selaras dengan kebijakan-kebijakan di Pemda, dan juga diterima serta
dipahami secara baik oleh masyarakat;
d. Mendorong Kemendikdasmen agar dapat memperdalam kembali kajian
terhadap konsep PPDB yang baru, serta memastikan konsep tersebut tidak
mempersulit masyarakat dan dapat mempermudah masyarakat dalam
menempuh pendidikan. (TNS)