Utang Paylater Terus Alami Kenaikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat Indonesia di layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun per November 2024. Angka itu meningkat dari bulan sebelumnya mencapai Rp29,66 triliun. Total utang tersebut tersebar di industri perbankan dan industri multifinance yang menyediakan layanan buy now pay later (BNPL), DPR perlu: 
a. Meminta laporan berkala dari OJK mengenai data peningkatan utang paylater dan dampaknya terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat, guna memastikan layanan BNPL tidak menjerumuskan masyarakat ke dalam siklus utang yang berlebihan; 
b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK, dan Bank Indonesia (BI) memperkuat regulasi mengenai pembatasan plafon pinjaman, persyaratan verifikasi kemampuan bayar pengguna, dan termasuk regulasi suku bunga, biaya administrasi, dan penalti keterlambatan pembayaran pada layanan BNPL agar tetap wajar dan tidak membebani konsumen secara berlebihan; 
c. Meminta OJK mengevaluasi kinerja industri perbankan dan multifinance yang menyediakan layanan BNPL guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta mendeteksi potensi penyimpangan atau penyalahgunaan layanan tersebut; 
d. Mendorong Kemenkeu berkolaborasi dengan OJK dan BI dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program literasi keuangan secara masif dan berkelanjutan untuk peningkatan pemahaman masyarakat tentang risiko layanan paylater dan pentingnya pengelolaan keuangan pribadi, mengingat semakin pesatnya perkembangan sistem finansial digital di Indonesia; 
e. Mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan paylater dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan, proyeksi pendapatan masa depan, dan kemampuan membayar. Hal ini bertujuan untuk menghindari lonjakan utang dan mitigasi risiko dapat dilakukan lebih cepat. (TNS)