Utang Paylater Terus Alami Kenaikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat Indonesia di layanan
paylater mencapai Rp30,36 triliun per November 2024. Angka itu meningkat dari
bulan sebelumnya mencapai Rp29,66 triliun. Total utang tersebut tersebar di
industri perbankan dan industri multifinance yang menyediakan layanan buy now
pay later (BNPL), DPR perlu:
a. Meminta laporan berkala dari OJK mengenai data peningkatan utang paylater dan
dampaknya terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat, guna memastikan
layanan BNPL tidak menjerumuskan masyarakat ke dalam siklus utang yang
berlebihan;
b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK, dan Bank Indonesia (BI)
memperkuat regulasi mengenai pembatasan plafon pinjaman, persyaratan
verifikasi kemampuan bayar pengguna, dan termasuk regulasi suku bunga, biaya
administrasi, dan penalti keterlambatan pembayaran pada layanan BNPL agar
tetap wajar dan tidak membebani konsumen secara berlebihan;
c. Meminta OJK mengevaluasi kinerja industri perbankan dan multifinance yang
menyediakan layanan BNPL guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan
yang berlaku, serta mendeteksi potensi penyimpangan atau penyalahgunaan
layanan tersebut;
d. Mendorong Kemenkeu berkolaborasi dengan OJK dan BI dalam mengembangkan
dan mengimplementasikan program literasi keuangan secara masif dan
berkelanjutan untuk peningkatan pemahaman masyarakat tentang risiko layanan
paylater dan pentingnya pengelolaan keuangan pribadi, mengingat semakin
pesatnya perkembangan sistem finansial digital di Indonesia;
e. Mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan paylater
dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan, proyeksi pendapatan masa
depan, dan kemampuan membayar. Hal ini bertujuan untuk menghindari lonjakan
utang dan mitigasi risiko dapat dilakukan lebih cepat. (TNS)