Program Hapus Piutang UMKM Tersendat
Kebijakan hapus tagih piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
mengalami kendala teknis, sehingga baru menjangkau 71.000 nasabah atau 7,1
persen dari target satu juta UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank
badan usaha milik negara (BUMN), DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah berkomitmen untuk melakukan percepatan
implementasi hapus tagih piutang macet UMKM sesuai amanat Peraturan
Pemerintah (PP) no. 47 Tahun 2024 sebagai keberpihakan pemerintah pada
sektor UMKM, mengingat PP tersebut hanya berlaku selama enam bulan dan
berakhir pada Mei 2025;
b. Mendorong Kementerian UMKM bersama lembaga keuangan bank dan
nonbank BUMN untuk melakukan evaluasi kendala teknis dan segera mencari
solusi guna menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam
optimalisasi program ini;
c. Mendorong Kementerian UMKM bersama lembaga keuangan untuk
melakukan sosialisasi masif terkait program hapus tagih kepada masyarakat,
khususnya pelaku dan nasabah UMKM untuk memberikan kesempatan dan
kemudahan bagi UMKM yang memiliki kredit macet;
d. Mendorong pemerintah bersama lembaga keuangan BUMN untuk melakukan
evaluasi dan pengkajian kembali terhadap persyaratan hapus tagih kredit
macet UMKM agar UMKM dapat lebih mudah menjangkau program ini;
e. Mendorong pemerintah bersama lembaga keuangan BUMN untuk memastikan
program ini tepat sasaran dan memastikan bahwa program ini mampu secara
efektif memperbaiki ekosistem sektor UMKM. (TNS)