Program Hapus Piutang UMKM Tersendat

Kebijakan hapus tagih piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami kendala teknis, sehingga baru menjangkau 71.000 nasabah atau 7,1 persen dari target satu juta UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank badan usaha milik negara (BUMN), DPR perlu: 
a. Mendorong pemerintah berkomitmen untuk melakukan percepatan implementasi hapus tagih piutang macet UMKM sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) no. 47 Tahun 2024 sebagai keberpihakan pemerintah pada sektor UMKM, mengingat PP tersebut hanya berlaku selama enam bulan dan berakhir pada Mei 2025; 
b. Mendorong Kementerian UMKM bersama lembaga keuangan bank dan nonbank BUMN untuk melakukan evaluasi kendala teknis dan segera mencari solusi guna menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam optimalisasi program ini; 
c. Mendorong Kementerian UMKM bersama lembaga keuangan untuk melakukan sosialisasi masif terkait program hapus tagih kepada masyarakat, khususnya pelaku dan nasabah UMKM untuk memberikan kesempatan dan kemudahan bagi UMKM yang memiliki kredit macet; 
d. Mendorong pemerintah bersama lembaga keuangan BUMN untuk melakukan evaluasi dan pengkajian kembali terhadap persyaratan hapus tagih kredit macet UMKM agar UMKM dapat lebih mudah menjangkau program ini; 
e. Mendorong pemerintah bersama lembaga keuangan BUMN untuk memastikan program ini tepat sasaran dan memastikan bahwa program ini mampu secara efektif memperbaiki ekosistem sektor UMKM. (TNS)