Presiden Instruksikan Pemangkasan Anggaran Perdin
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali mengeluarkan aturan
terkait efisiensi anggaran. Gubernur, Bupati, dan Walikota diminta memangkas
anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawasi pelaksanaan
pemangkasan anggaran perjalanan dinas di tingkat Pemerintah Daerah
(Pemda) agar sesuai dengan arahan Presiden dan tetap mendukung
efektivitas pemerintahan, serta menyusun panduan teknis efisiensi anggaran
untuk memastikan belanja non-esensial yang dipangkas tidak mengganggu
program prioritas daerah;
b. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan mekanisme
pengawasan anggaran efisiensi untuk memastikan realokasi anggaran hasil
penghematan diarahkan kepada sektor strategis seperti pendidikan,
kesehatan, dan infrastruktur, serta meningkatkan transparansi dalam
penggunaan anggaran belanja negara melalui laporan berkala yang dapat
diakses publik;
c. Meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
melakukan audit khusus terhadap realisasi efisiensi anggaran di kementerian,
lembaga, dan Pemda untuk mencegah penyimpangan, serta menyusun
laporan evaluasi tahunan terkait dampak kebijakan efisiensi terhadap
pelayanan publik dan pencapaian program prioritas;
d. Meminta Pemda melakukan kajian prioritas penggunaan anggaran agar
efisiensi tidak mengganggu operasional pelayanan publik dan program
pembangunan di daerah, serta meningkatkan transparansi kepada
masyarakat terkait pengelolaan anggaran untuk menjaga kepercayaan publik;
e. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi akuntabilitas
realisasi efisiensi anggaran di tingkat kementerian/Lembaga (K/L) dan
Pemda, serta memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan anggaran
berdasarkan hasil audit kebijakan efisiensi;
f. Meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan
bahwa dana hasil efisiensi diarahkan pada program prioritas nasional yang
dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan
infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, serta memberikan insentif kepada
daerah yang berhasil melaksanakan kebijakan efisiensi secara efektif untuk
mendorong kompetisi sehat dalam pengelolaan anggaran. (TNS)