Presiden Instruksikan Pemangkasan Anggaran Perdin

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran. Gubernur, Bupati, dan Walikota diminta memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen, DPR perlu: 
a. Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawasi pelaksanaan pemangkasan anggaran perjalanan dinas di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) agar sesuai dengan arahan Presiden dan tetap mendukung efektivitas pemerintahan, serta menyusun panduan teknis efisiensi anggaran untuk memastikan belanja non-esensial yang dipangkas tidak mengganggu program prioritas daerah;
b. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan mekanisme pengawasan anggaran efisiensi untuk memastikan realokasi anggaran hasil penghematan diarahkan kepada sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran belanja negara melalui laporan berkala yang dapat diakses publik; 
c. Meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit khusus terhadap realisasi efisiensi anggaran di kementerian, lembaga, dan Pemda untuk mencegah penyimpangan, serta menyusun laporan evaluasi tahunan terkait dampak kebijakan efisiensi terhadap pelayanan publik dan pencapaian program prioritas; 
d. Meminta Pemda melakukan kajian prioritas penggunaan anggaran agar efisiensi tidak mengganggu operasional pelayanan publik dan program pembangunan di daerah, serta meningkatkan transparansi kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran untuk menjaga kepercayaan publik; 
e. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi akuntabilitas realisasi efisiensi anggaran di tingkat kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda, serta memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan anggaran berdasarkan hasil audit kebijakan efisiensi; 
f. Meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa dana hasil efisiensi diarahkan pada program prioritas nasional yang dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, serta memberikan insentif kepada daerah yang berhasil melaksanakan kebijakan efisiensi secara efektif untuk mendorong kompetisi sehat dalam pengelolaan anggaran. (TNS)